Polres Batu Tertibkan Kendaraan Travel Tak Berizin

Operasi Patuh Polres Batu yang dilaksanakan di Alun-alun Kota, Selasa (9/6).

Operasi Patuh Polres Batu yang dilaksanakan di Alun-alun Kota, Selasa (9/6).

Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota Batu melakukan penertiban kepada mobil travel yang belum mengantongi izin operasi. Hal ini dilakukan berkaitan dengan banyaknya mobil travel yang banyak masuk ke Kota Wisata ini. Penertiban ini semakin memperbanyak kendaraan bermotor yang terjaring dalam Operasi Patuh Polres Batu, Selasa (9/6).
Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono yang memantau langsung pelaksanaan Operasi Patuh di Alun-alun Kota Batu  mengatakan pihaknya akan menindak tegas keberadaan mobil travel  bodong yang masuk ke Kota Batu. Ia mengatakan semua kendaraan yang membawa wisatawan ke Kota Batu harus dilengkapi dengan surat izin travel. Dan kemarin, petugas menemukan 4 kendaraan travel yang tidak dilengkapi dengan surat izin operasi/travel.
“Tindakan tegas ini juga untuk kepentingan para wisatawan Kota Batu. Jangan sampai keberadaan wisatawan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengaku sebagai pemilik usaha travel,”ujar Decky, Selasa (9/6).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh hari terakhir kemarin, ada peningkatan jumlah pengendara kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran. Setidaknya ada 642 pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Sehari sebelumnya, dalam operasi yang sama, petugas hanya menjaring 567 pelanggar lalu lintas. Dan mereka semua harus menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan di depan Batu Plaza.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan denda bagi pelanggar lalu lintas antara Rp 100 ribu – Rp 150 ribu. Nilai denda tersebut dinilai layak sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendaraan kendaraan.
Hakim PN Malang R Yustiar Nugroho SH mengatakan persidangan di tempat bagi pelanggar lalu lintas dalam menjatuhkan sanksi denda berdasarkan bobot kesalahan. “Faktor pembelajaran pada pengendara menjadi pertimbangan vonis yang kami jatuhkan dan semuanya sesuai UU. Jadi bukan besar kecilnya nilai sanksi denda bagi pelanggar lalin,” kata Yustiar Nugroho.
Selain itu, tambah Yustiar, dalam melakukan sidang pelanggar lalin di tempat juga mempertimbangkan waktu. Di mana pelanggar SIM tidak harus menunggu hingga satu minggu untuk mengikuti persidangan. Selama menunggu waktu sidang seminggu tersebut tentunya pengendara tersebut akan mengendarai kendaraannya tanpa SIM. Dan itu berdampak pada semakin panjangnya potensi pelanggaran lalin oleh pengendara. [nas]

Tags: