Polres Blitar Kota Deklarasi Pilkada Patuh Protokol Kesehatan

Tampak Forkopimda Kota Blitar bersama KPU, Bawaslu dan Parpol Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Pilkada Kota Blitar tahun 2020 di depan Mapolres Blitar Kota, Kamis (10/9).(Hartono/Bhirawa)

Kota Blitar, Bhirawa
Dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar tahun 2020, Polres Blitar Kota menggelar Deklarasi Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan Pilwali Blitar 2020, Kamis (10/9)
Deklarasi yang diikuti KPU, Bawaslu, Gugus Tugas, DPRD, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, perwakilan partai politik, dan organisasi masyarakat dilaksanakan di depan Mapolresta Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan deklarasi ini merupakan bentuk berkomitmen disiplin dakam menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilwali Blitar tahun 2020.

“Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan semua tahapan Pilkada juga harus taat protokol kesehatan,” kata AKBP Leonard M Sinambela.

Bahkan diakui AKBP Leonard M Sinambela, sampai saat ini kasus Covid-19 secara nasional terus meningkat termasuk Kota Blitar. Sementara pelaksanaam pesta demokrasi harus tetap dilaksanakan.

“Untuk menghindari seringnya pelanggaran protokol kesehatan. Maka dalam kegiatan ini, kami semua berkomitmen disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan Pilkada,” ujarnya.

Lanjut Leonard, berdasarkan aturan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada sudah ada, yaitu, PKPU No 6 Tahun 2020 dan PKPU No 10 Tahun 2020 sudah mengatur tegas terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Termasuk TNI, Polri, dan Pemkot juga sudah ada payung hukum yakni Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan,” terangnya.

Tambah Leonard, terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan masih menjadi wewenang polisi tapi dalam konteks berbeda, dimana bagi siapa saja yang tidak patuh atau melakukan perlawanan hukum bisa dijerat pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP, dan pasal 218 KUHP.

“Kami berharap semua bisa menaati aturan yang ada, sehingga upaya yang kami lakukan masih dalam rangka pencegahan,” pungkasnya. (htn)

Tags: