Polres Blitar Tangkap Sindikat Pemalsu STNK

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluya saat menunjukkan barang bukti pemalsuan STNK. [Hartono/Bhirawa]

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluya saat menunjukkan barang bukti pemalsuan STNK. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dari temuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mencurigakan oleh petugas Samsat keliling di pasar Gawang, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Blitar akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pemalsu STNK.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, saat press release di Mapolres Blitar, Senin (8/8) kemarin, mengatakan awalnya petugas Samsat keliling menemukan STNK yang mencurigakan. Kecurigaan petugas berawal saat mengetahui alamat pemilik STNK motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 4816 ED tersebut. Dalam STNK itu tertulis STNK atas nama Muksin dengan alamat Jalan Gang Wilis Jombangan RT 01 RW 08 Kecamatan Pare, Kabupaten Blitar. “Padahal di Kabupaten Blitar tidak ada Kecamatan Pare,” ungkap Kapolres.
Dari situlah akhirnya polisi menangkap tersangka pertama Supriyanto (46) warga Desa Bendosari Kecamatan Kademangan, pada Kamis (4/8) lalu. Dari keterangan Supriyanto polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya yaitu Rulys Suwito (38) warga Desa Krajan Kecamatan Sanan Kulon dan Miftahul (31) warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. “Modus para tersangka adalah dengan merubah beberapa data yang ada di STNK asli seperti nopol, nomor rangka, dan juga identitas,” imbuhnya.
Bahkan dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 6 unit kendaraan bermotor, 1 unit mobil pick up, 3 STNK palsu, dan 1 unit Laptop, serta berbagai perangkat pemalsu STNK lainnya. Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar pasal 263 tentang pemalsuan STNK. [htn]

Tags: