Polres Blitar Tetapkan 2 Tersangka Dana KONI

korupsiKabupaten Blitar, Bhirawa
Setelah melakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Blitar pada Jumat 14 Oktober lalu, akhirnya Polres Blitar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar.
Seperti diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP. Slamet Waloya mengatakan kedua tersangka berinisial DW dan MA merupakan pengurus KONI Kabupaten Blitar. Ia menjelaskan dimungkinkan kedua tersangka akan segera dipanggil untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  akhir minggu ini. “Berdasarkan gelar perkara kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata AKBP. Slamet Waloya, Selasa (18/10) kemarin.
Gelar perkara dan penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah Polres Blitar mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana berdasarkan audit yang dilakukan BPKP kerugian negara mencapai angka Rp.  972.438.000. Dan juga pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 112 orang,  untuk menguatkan langkah yang diambil Polres Blitar dalam penetapam tersangka. “Kedua tersangka sudah kami periksa beberapa kali,  selain itu kami juga sudah memeriksa 112 saksi,” ujarnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 junto 15 , UU RI No 20/2001 perubahan atas UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman pasal 2  adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. “Sedangkan untuk pelanggaran pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.  Dengan denda paling sedikit Rp.  50 juta dan paling banhak Rp.  1 miliar,” jelasnya.
Sementara perlu diketahui Satuan Reserse Kriminal Unit tiga Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Blitar, Kamis (28/4) lalu, menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, di Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar.
Penggeledahan dilakukan, menyusul laporan jika pihak KONI melakukan dugaan korupsi saat pengiriman atlet pelajar dalam Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) di Banyuwangi tahun 2015 lalu. Saat itu, KONI Kabupaten Blitar mengirim 300 atlet dari berbagai cabang olahraga (Cabor), seperti bola voli, sepak bola, bulu tangkis, renang, dan beberapa cabor lainnya. [htn]

Tags: