Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Gabah

Pelaku Pencurian Gabah Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro

Bojonegoro, Bhirawa
Hasil panen padi yang diletakkan di pinggir jalan memancing tindak pelaku pencurian. Hal itu seperti yang dilakukan oleh pelaku inisial BI dengan mengangkut gabah hasil panen milik petani yang ditinggal pemiliknya.
Dari hasil laporan adanya tumpukan gabah yang hilang tersebut akhirnya Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang terduga Pencuri gabah.
Menurut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifaldy Hangga Putra mengatakan, bahwa ditangkapnya seorang pelaku pencurian ini setelah ada laporan warga yang gabahnya hilang.
“Kita tangkap warga berinisial BI warga Maling mati kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, beserta barang bukti dari hasil penjualan gabah tersebut,” kata AKP Rifaldi. Senin (6/5) dalam pres rilisnya.
Dijelaskan bahwa pelaku mencuri gabah bersama dua rekannya dengan menggunakan kendaraan roda empat, dari hasil pencurian tersebut kemudian di jual kepada penadah, yang sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Sementara untuk dua pelaku pencurian gabah masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Dari penangkapan pelaku, polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti 15 karung gabah. Total kerugian gabah yang berhasil dicuri kurang lebih mencapai Rp70 juta rupiah. Atas kasus itu pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 e yang berbunyi pencurian yang dilakukan 2 orang atau lebih, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. [bas]

Tags: