Polres Bojonegoro Musnahkan 66.600 Liter Miras di TPA

Bersama forpimda, polres Bojongeoro musnahkan puluhan ribu liter miras. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro,Bhirawa
Polres Bojonegoro memusnahkan sekitar 66.600 liter minuman keras (miras) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kemarin (2/11). Puluhan ribu liter itu disita dari operasi miras yang dilakukan oleh Polres pada tanggal 23 September 2017 lalu.
Dalam pemusnahan yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro juga dihadiri wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Herry Subagyo, kepala Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kepala Dinas Pendidikan.
“Terimakasih semuanya yang telah membantu, karena Miras tidak ada manfaat sama sekali. Semua pihak bisa melakukan pencegahan, sebelum orang lain, kita sendiri,” kata Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono.
Sementara, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pemusnahan barang bukti milik tersangka SHJ, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, tersebut diantaranya adalah 333 drum warna biru yang berisi bahan arak berfermentasi dengan isi perdrumnya 200 liter arak.
“Total keseluruhan berisi 66.600 liter atau kurang lebih 66,6 ton, yang kedua kita juga berhasil menyita dari beberapa pengedar dan penjual sebanyak 154 kardus arak yang siap jual, dimana ada 12 biji di dalam kardus, jadi total ada 2.772 liter,” jelasnya.
Adapun dalam pemusnahan barang bukti miras pada pagi hari ini, Kapolres Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan ada 66,6 ton dan 2.772 liter atau 69 ton 372 liter, atau apabila diuangkan Rp 3.468 juta.
“Terhadap pelaku terkait produksi minuman keras jeneis arak tanpa ijin ini kita terapkan undang-undang pangan no 18 tahun 2012, kita terapkan pasal 204 KUHP junto pasal 137 ayat (1), junto 135 junto 140,” imbuhnya.
Untuk pelaku terancam pasal 240 KUHP tentang pangan memproduksi miras tanpa izin. Sedangkan beberapa pengedar lainnya juga sudah terungkap dengan ditindak tipiring dengan membayar denda. [bas]

Tags: