Polres Bojonegoro Ungkap 29 Perkara Libatkan 49 Tersangka

Bojonegoro, Bhirawa.
Polres Bojonegoro merilis hasil ungkap kasus selama Operasi Sikat yang dilaksanakan selama 12 hari berlangsung tanggal 6 sampai 17 Juli 2020 di wilayah hukumnya. Yaitu mengamankan 49 orang pelaku dari 29 kasus.

Selama Operasi Sikat Semeru 2020, pencurian dengan kekerasan (curas) mengungkap 4 kasus dengan 9 tersangka. Sedangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 18 kasus dengan 27 tersangka.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, SIK, MH pada Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 saat ini, petugas berhasi mengamankan 29 kasus, dengan jumlah tersangka 49 orang.

Dari sejumlah kasus tersebut ada kejadian yang paling menonjol, dikatakan Kapolres Bojonegoro, yaitu pelaku Curas, di mana tersangka menggunakan golok guna menakuti korbannya, dan selanjutnya mengambil barang milik korban. Kejadiannya dilakukan di wilayah Kecamatan Balen.

“Komplotan curas ini beraksi di jalan, dengan menggunakan golok untuk menakut-nakuti korban, setelah itu barang-barang milik korban diambil dan dipakai senang-senang,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis, Kemarin (21/7).

Dijelaskan, 4 kasus curas tersebut terjadi di Desa Piyak Kecamatan Kanor, Kelurahan Karang pacar Kecamatan Kabupaten Bojonegoro, Desa Ngadiluhur Kecamatan balen dan di wilayah Kecamatan Sugihwaras.

“Modus pelaku mengambil barang korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Lanjut Kapolres Bojonegoro, pada saat ini seluruh tersangka Curas, Curat, Curanmor, dan Penadah beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berhati-hati dan melaporkan ke petugas apa bila ada hal-hal yang mengganggu kamtibmas, pungkasnya. [bas]

Tags: