Polres Bondowoso Tahan Tersangka Pembakar Mobil Tetangga

Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah bersama jajarannya melakukan Peress Conference hasil ungkap kasus kejahatan jalanan dan prostitusi di halaman Mapolres Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Seorang warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur yakni Rahmanto Hendra Dinata (25 th), nekat membakar mobil milik tetangganya lantaran tersinggung.
Mobil jenis Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam nomer polisi P 8538 EA diketahui milik Wardianto (35th), Warga Dusun Mlaten Desa Jampit Kecamatan Sempol.
Tersangka nekat membakar mobil, lantaran tersinggung atas pembicaraan korban karena mengejek dan memperbincangkan sodaranya yang pernah tersandung kasus Narkoba
Hal itu diungkapkan oleh AKBP Febriansyah, Kapolres Bondowoso saat melakukan Peress Conference hasil ungkap kasus kejahatan jalanan dan prostitusi di halaman Mapolres Bondowoso, Jumat (17/1).
AKBP Febriansyah mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 21.30 WIB di dalam gudang yang terletak di Desa Sumber Gading.
” Kejadian itu diketahui pertama kali oleh para saksi- saksi benama Tohari, Suardi, dan Baisali saat sedang berada di warung kopi. Mereka melihat, ada api dan asap yg muncul dari dalam halaman gudang,” paparnya.
Selanjutnya para saksi mendatangi gudang itu, lalu kemudian melihat dari luar sudah ada mobil Pick Up yang terbakar, sejatinya para warga secara bersama-sama memadamkan api yang membakar mobil tersebut. Karena ada hal yang mengganjal dari kejadian itu, lalu korban melapor ke polisi.
Diterangkannya, bahwa dari hasil olah TKP kepolisian, pada sebelumnya gudang yang menjadi sarang walet tersebut, dalam keadaan terkunci. Lalu, kemudian ditemukan bagian kursi di rungan, serta dasbor dalam keadaan hangus dan kaca mobil samping kanan dan depan pecah. Diduga titik api awal dari dalam mobil serta ditemukan beberapa barang bukti didalam mobil.
” Selanjutnya berdasar hasil penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar jam 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memanjat untuk sampai ke lokasi. Kemudian, tersangka masuk ke dalam warung yang berada diareal gudang dan mengambil minyak goreng, handuk, selanjutnya tersangka keluar warung dan menuju ke mobil tersebut.
Dilanjutkannya, setelah sampai tersangka langsung merusak mobil dengan memecah kaca menggunakan batu dan kayu bambu. Selanjutnya masuk ke dalam mobil dengan terlebih dahulu mengambil Flasdish dan dongkrak hidrolik, kemudian membakar bagian dalam mobil dengan handuk yang sudah dilumuri minyak menggunakan korek api.
” Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 Ayat (1) Subsider, pasal 188 Junto, pasal 363 Ayat (1) Ke 2e,3e,5e KUH dengan ancaman Pidana Kurungan 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.[san]

Tags: