Polres Bondowoso Tangkap Penyebar Berita Hoax Covid-19

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Dandim 0822 Letkol Inf Jadi, S.I.P dan Kadinkes dr M Imron menunjukkan barang bukti milik pelaku Penyebar Berita Hoax Covid-19 saat rilis di Posko Covid-19, Dinas Kesehatan Bondowoso kemarin. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SFH, pelaku penyebar berita bohong (Hoax) adanya penjemputan pasien Corona di Terminal Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, SIK menerangkan, bahwa pelaku telah menyebar video kegiatan pembersihan dan kerja bakti di terminal Bondowoso yang di lakukan oleh anggota Polres, Kodim dan Dinas Kesehatan, yang diunggah melalui media sosial Facebook, pada Senin 16 Maret 2020 lalu.
Namun oleh tersangka video tersebut diplesetkan dan diposting dengan caption bahwa ” Korona sudah masuk Bondowoso. Orang Sumber Wringin positif kena Korona dan penjemputan dilakukan di terminal Bondowoso”.
“Jadi tulisan tersebut dimuat di konten pelaku di Facebook, sehingga dampaknya sangat luar biasa meresahkan masyarakat Bondowoso sehingga itu viral,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat rilisnya di Posko Covid-19, Dinas Kesehatan Bondowoso, Rabu (18/3).
Video berdurasi sekitar 47 detik itu, juga diketahui telah beredar viral di beberapa media sosial group whatsaap.
“Padahal kegiatan yang terjadi dalam video tersebut tak lain adalah kegiatan pengukuran suhu tubuh dan edukasi untuk rajin cuci tangan kepada warga di Terminal Bondowoso oleh Polres, TNI, dan Dinkes,” katanya.
Menurut Kapolres, tersangka mengakui bahwa telah mengunggah video tersebut. Akibat perbuatannya, perempuan yang sehari-hari berjualan bakso dan pedangan Online tersebut melanggar UU ITE dan dikenakan pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, kata Kapolres Erick bahwa pelaku pun mengaku bahwa termotifasi untuk menghimbau masyarakat untuk hati-hati.
“Namun hal itu adalah berita bohong. Sehingga menyalahi atau melanggar undang-undang yang berlaku dan meresahkan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Erick menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkal berbagai informasi hoax terkait Covid-19 ini. Karena dinilainya informasi hoax ini pun juga sangat berbahaya.
Informasi dihimpun, tersangka seorang perempuan berinisial SFH itu adalah salah seorang warga Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darus sholah Kabupaten Bondowoso.
Sementara itu ditempat yang sama dr.Muhamad Imron, M.M.Kes juru bicara peningkatan kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Bondowoso menyatakan bahwa untuk sampai saat ini masyarakat tidak ada yang terjangkit virus corona ( Covid-19).
“Jadi sampai dengan hari ini masyarakat Bondowoso tidak ada yang positif terkena corona virus. Dan saya mohon do’anya terus, setiap saat kita semua menjaga untuk sama-sama mencegah,”terangnya. [san]

Tags: