Polres Gresik Amankan Pelaku Penyebar Hoak Meninggalnya Kasdim 0817

Dua dari kiri Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Wakpolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali saat menunjukkan barang bukti pelaku.

Gresik, Bhirawa.
Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, tim cyber Polres dan cyber Polda Jatim. Akhirnya, tak lama berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax. Meninggalnya Danramil Kebomas

0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovac.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat press release di Mapolres Gresik memgatakan. Polisi masih tetap melakukan perkembangan, akan ada jaringan dari pelaku penyebar hoax. Pelaku diketahui TS (44) asal dan domisili Gresik, ditangkap di Gresik.

“Yang telah dilakukan pelaku ini, berkaitan dengan program apa yang dilakukan pemerintah Indonesia vaksinasi. Kami himbau seluruh bangsa masyarakat, untuk mendukung sebagai Ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19. Mari kita amankan program pemerintah, proses vaksinasi yang berlangsung.”ujarnya.

Pelaku membuat konten berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca di vaksin Sinovac.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil, yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari whatsupp.

Kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi, “ Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 Gresik. Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksi. Pagi proses pemakaman, hati-hati bahaya vaksin ini nyata.“katanya.

Ditambahkan Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, bahwa pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016. Tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008.

Tentang Informasi dan transaksi elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. [kim]

Tags: