Polres Gresik Bongkar Sindikat Industri Sabun Ilegal

Polres Gresik Bongkar Industri Sabun IlegalGresik, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resort Kab Gresik, berhasil membongkar industri sabun dan kosmetik ilegal beromset Rp30 juta per bulan, yang beroperasi di Perum Taman Siwalan Indah Menganti, wilayah setempat.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (15/1) kemarin, terbongkarnya industri ilegal setelah menerima laporan dari warga mengenai keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL) yang memproduksi sabun tanpa izin.
”Usai mendapat laporan kami menerjunkan anggota ke lokasi dan dilakukan penyelidikan, dan ternyata perusahaan itu tak memiliki izin produksi sabun dan kosmetik,” ungkapnya.
Iwan mengatakan, dari hasil penyelidikan Polres Gresik telah mengamankan satu tersangka bernama Andik (41) warga Jl Bubutan, Surabaya yang merupakan pemilik perusahaan. Tersangka Andik yang mempekerjakan 12 karyawan itu sebagai pemilik perusahaan, dan sudah diamankan termasuk barang buktinya.
Barang bukti yang disita meliputi 1 set mesin ‘mixer’, 1 set alat potong sabun, 5 galon air mineral, serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan gliserin dan 60 dos berisikan 100 batang sabun yang telah jadi.
Sesuai aturan, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar, atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Andik mengaku kepada kepolisian sudah memproduksi sabun ilegal selama satu bulan, dengan omset sebesar Rp30 juta per bulan. ”Perusahaan kami baru berjalan satu bulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar,” katanya. Usai penangkapan, Polres Gresik menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ahli perlindungan konsumen. [kim]

Tags: