Polres Gresik Bongkar Jaringan Pemalsu BPKB dan STNK

5-tambahan-2Gresik, Bhirawa
Petugas Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengguna BPKB dan STNK palsu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil yang diduga hasil kejahatan serta tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan dan kini mendekam di tahanan adalah Suwarji (37), warga Panglungan, Kec Wonosalam, Jombang. Selanjutnya, Agus Iswanto (36), warga Desa Giriharjo, Kec Puhpelem, Kediri, dan Agus Junaidi (40), warga Klanting, Kec Tarik, Sidoarjo. Serta satu tersangka yang masih menjadi DPO.
Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya menerima informasi ada transaksi mobil hasil kejahatan di Driyorejo dan hasil pengembangan ternyata juga mendapatkan jaringan pembuat STNK palsu.
”Dari situ kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap tiga tersangka, dalam kasus ini polisi juga masih memburu satu pelaku, yang bertindak sebagai aktor intelektualnya. Pasalnya, ketiga pelaku yang diamankan hanya sebagai perantara,” ujarnya.
Ada dugaan jaringan pembuat STNK palsu ini merupakan jaringan lama, sebab tindak kejahatannya (pemalsuan) meliputi antar kota dan antar provinsi. Indikasinya, mobil yang dikenakan merupakan hasil kejahatan. Karena laporan yang masuk, mobil hasil kejahatan dijual dengan harga Rp60 juta dengan menggunakan STNK palsu.
Ditambahkan AKBP Zulpan, selain mengamankan ketiga tersangka juga berhasil menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Innova nopol S 817 WW. Satu lembar STNK Toyota Innova Nopol S 817 WW, satu lembar STNK Mitsubishi Hino Truk Tronton Nopol L 9106 UX, satu lembar STNK Mitsubishi T120SS PU nopol S 8114 S, satu lembar STNK Toyota Yaris nopol W 314 SE, dan satu lembar STNK Truk Hino nopol W 8306 UE. Ketiga tersangka, kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat dengan pasal 263 KHUP mengenai pemalsuan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [kim]

Tags: