Polres Gresik Bongkar Pengoplos Elpiji

Polisi-Sita-Tabung-Gas-Kim.jpg 05/08/2015.

Polisi-Sita-Tabung-Gas-Kim.jpg
05/08/2015.

Gresik, Bhirawa
Nasib apes dialami Joko Sumber (32), warga Driyorejo, Gresik. Maksudnya kepingin mendapat uang secara instan namun justru harus berurusan dengan polisi. Sebab Joko tertangkap basah sedang mengoplos isi elpiji 3 kilo kedalam tabung gas elpiji 12 kilo untuk keuntungan pribadi.
Dalam pengakuanya tersangka Joko kepada polisi, pengisian elpiji dilakukan menggunakan alat dua regulator. Yang dihubungkan dengan selang gas, pada saat memindahkan isi elpiji ke ukuran 3 kilo ke dalam tabung elpiji 12 kilo. Namun sebelumnya tabung itu, lebih dahulu dipanaskan dengan menggunakan air panas yang diletakkan di dalam bak.
Setelah di rasa cukup, kemudian elpiji 3 kilo itu diangkat dan posisi elpiji 3 kilo diletakkan lebih tinggi dari posisi elpiji 12 kilo. Pada saat mengisi, tabung gas elpiji 12 kilo, lebih dahulu di beri dengan es batu. Supaya sewaktu proses pemindahan pengisian, tabung elpiji tak mudah meledak serta mempercepat dalam pengisian. ”Selama ini berjalan lancar dan tak ada masalah sama sekali,” ujarnya.
Ditambahkan tersangka Joko, dalam melakukan oplosan gas elpiji. Setiap harinya bisa menghasilkan elpiji 12 kilo, jumlahnya 4 hingga 5 tabung gas. Dari hasil pengoplosan, satu tabung gas elpiji 12 kilo mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 ribu. Dan perbuatan itu dilakukanya selama empat bulan sebelum akhirnya di tangkap polisi.
Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo ketika dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap tersangka pengoplos tabung gas elpiji 3 kilo ke 12 kilo. Modus yang digunakan tersangka, yaitu dengan cara cukup sederhana. Dan terungkapnya kasus pengoplosan ini, bermula polisi curiga karena tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kilo dengan jumlah. Padahal, tersangka bukan agen gas elpiji resmi dan hanya penjual biasa.
Sebelum menangkap tersangka, polisi juga mendapat laporan dari warga yang notabenya juga membeli tabung gas elpiji non subsidi pada tersangka, dan dalam melakukan aksinya tersangka hanya butuh waktu selama 20 menit, setelah itu oleh tersangka tabung itu dipasarkan ke Surabaya,  Sidoarjo, dan beberapa tetangga sekitar.
”Tersangka sudah menjadi target polisi, selain mengamankan tersangka. Polisi juga menyita 27 tabung elpiji 12 kilo, 30 tabung kosong elpiji 12 kilo, 29 tabung elpiji 3 kilo, serta 130 tabung kosong elpiji 3 kilo, dan 4 buah selang regulator. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya, 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta. [kim]

Tags: