Polres Gresik Bongkar Sindikat Palsu STNK Antar Provinsi

Polres GresikGresik, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resor Kab Gresik, meringkus dua pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sering melakukan operasi kejahatan antar-provinsi.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan, Rabu (4/2) kemarin, dua pelaku itu adalah Agus Eko (49) asal Jl Kalipang, Desa Jombatan, Kab Jombang, serta Saudi (42) asal Bangkalan yang kini tinggal di Keramat Jati, Jakarta Timur.
Zulpan mengatakan, penangkapan dua pelaku disertasi barang bukti lima mobil hasil curian, yakni tiga jenis mobil Kijang Innova, satu mobil Honda CRV, serta satu mobil bak terbuka atau pikap jenis Carry.
”Kedua pelaku sudah lama menjadi incaran polisi, selain operasinya di wilayah Gresik, pelaku juga menjalankan aksinya di beberapa wilayah seperti di Jawa Tengah dan Jakarta,” ucapnya.
Tertangkapnya dua pelaku, bermula saat anggota Satreskrim Polres Gresik mendengar kabar tersangka Agus Eko akan melakukan transaksi mobil di Alun-alun atau Pusat Kota Gresik.
Saat itu, tersangka Agus Eko hendak menjual mobil Kijang Innova produksi 2012 warna hitam metalik dengan nomor polisi W-1605-HC, namun setelah ditelusuri alamat yang tertera pada STNK atas nama Sulastri asal Kel Ngagelir, Kec Wonogiri, Gresik tidak ada. ”Di Kab Gresik tak ada alamat seperti yang tertera di STNK, dan ini sudah jelas sekali bahwa surat nomor kendaraanya itu palsu,” tegas Zulpan.
Mengetahui STNK palsu, Satreskrim Gresik langsung menangkap Agus Eko dan mengembangkan kasus itu yang kemudian mengejar pelaku lain yakni Saudi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto mengemukakan tersangka Saudi berperan sebagai pemetiknya dan Agus Eko berperan sebagai pemesan mobil curian yang selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sangat murah.
”Mereka menjual mobil jenis Kijang Innova dengan harga Rp45 juta, sedangkan Honda CRV dijual dengan harga Rp45 juta,” ungkapnya.
Iwan mengatakan, dua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 263 ayat 2 dan pasal 480 jo 365, jo 363, jo 362, jo 378, jo 372 KUHP. [kim]

Tags: