Polres Gresik Tangkap Bandar Sabu Usai Tahlilan

Polisi menunjukan Barang Bukti SS dan para tersangka.

Polisi menunjukan Barang Bukti SS dan para tersangka.

Gresik, Bhirawa
Warga asal Desa Balongpanggang, Kec Balongpanggang, Gresik bernama M Fuad Jamil Al Halimi (43). Tidak bisa berlebaran dengan bebas, sebab harus mendekam di dalam tahanan Polres Gresik. Akibat ingin mencari uang tambahan, dengan cara menjual barang haram berupa sabu-sabu seberat 18 gram.
Penangakapan tersangka yang dilakukan Sat Narkoba Polres Gresik, usai tersangka mengikuti tahlilan. Meski tersangka awalnya menolak. Polisi dengan sigap mengeledah tersangka dan menemukan sabu-sabu. Sehingga tersangka tak berkutik dan menurut saat digelandang ke Polres Gresik.
Kepada polisiĀ  Fuad Jamil mengatakan, perbuatan itu dilakukan karena butuh uang untuk tambahan biaya. Karena sebagai tukang service sepeda montor namun hasil yang didapat tak cukup untuk biaya hidup. Sabu-satu telah diedarkan selama 1,5 tahun itu kepada orang-orang khusus yang ada di daerahnya.
Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo mengatakan, tersangka sebelumnya sudah menjadi target oparasi polisi. Diketahuianya tersangka menjual sabu-sabu berdasarkan informasi dari masyarakat dan penangkapan tersangka, juga masih dalam rangkaian ke tujuh tersangka baik itu pengedar, pemakai, maupun perantara merupakan hasil ungkap Satreskoba mulai 1 hingga 25 Juni 2015.
Keenam tersangka yang juga turut diamankan polisi diantaranya Samsul Huda, Khosim, Ismail Fanani, Abdus Shomat, Supriyanto, dan Mustofa. Para tersangka kedapatan mengedarkan Narkoba jenis golongan satu, juga telah menyita uang Rp15 juta lebih hasil dari transaksi narkoba dan 25,6 gram sabu serta perlengkapan alat hisap.
Ady Wibowo menegaskan, ketujuh tersangka dijerat pasal berbeda, empat tersangka Samsul Huda, Khosim, Ismail Fanani, dan Abdus Shomat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda Rp8 miliar. Tersangka Supriyanto, dan Mustofa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar. Dan tersangka Fuad Jamil dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. [kim]

Tags: