Polres Gresik Tangkap Dua Lelaki Cabul

5-Foto kiri 3-tersangka pencabulan-kimGresik, Bhirawa
Berhati-hatilah bagi para gadis belia dalam memilih teman, agar tak seperti nasib yang dialami Bunga (13), siswi sebuah SMP di Kec Bungah, Gresik menjadi korban pemerkosaan. Dilakukan dua temannya, yang sebelumnya mengajak korban minum arak bersama di sebuah areal perkebunan.
Berdasar informsi yang dihimpun, sebelum korban diperkosa. Terlebih dahulu dua orang tersangka yakni Khusnul (22) dan M Rois (25), keduanya warga Desa Kramat, Kec Bungah, Gresik. Berawal dari ide Khusnul pacar korban, alasan diajak jalan-jalan ke Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Kemudian korban dijemput tersangka dan dibonceng menuju ke areal perkebunan. Setelah tiba di kebun, pelaku menghubungi rekannya M Rois untuk membeli arak satu botol dengan dicampur minuman Ale-ale. Tak selang lama minuman itu sudah ada dan diminum kedua tersangka. Karena bujuk rayu, sehingga korban ikut minum bersama.
Namun belum sempat minuman itu habis, korban yang baru minum lima gelas arak bercampur Ale-ale. Kepala korban merasa pusing dan sempoyongan tidak bisa mengendalikan diri. Sehingga langsung tertidur di pangkuan pacarnya, kesempatan itu tak disia-siakan tersangka. Dengan sigap tangan pelaku, langsung bereaksi dengan cara meraba-raba tubuh korban. Kemudian melepas celana dalam dan busana korban, lalu menyetubuhi bersama rekannya.
Setelah puas melakukan hubungan layaknya suami istri, korban yang saat itu belum sadar betul. Meminta untuk diantar pulang, oleh tersangka korban tak di antar di depan rumahnya. Melainkan  di turunkan di lapangan tak jauh dari rumahnya, sesampai di rumah korban dalam kondisi acak-acakan. Orang tua yang melihat jelas kaget dan bertanya pada bunga, kaget mendengar penjelasan anaknya. Orang tua korban marah dan melaporkan kejadian itu pada polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwano melalui Kanit Idik I Satreskrim Polres Gresik, Ipda Agung Joko Haryono, membenarkan kejadian itu. Kedua tersangka telah diamankan dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash, satu botol bekas minuman arak, satu bungkus kondom, dan beberapa pakaian korban. Atas perbuatannya kedua pelaku pencabulan dan pemerkosaan, dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. [kim]

Tags: