Polres Gresik Tangkap Tersangka Pembunuh Hadryl Choirun Nisa’a

Gresik, Bhirawa
Akibat terlilit hutang pelaku Shalahuddin Al Ayyubi (24), warga asal Perum Banjarsari Asri Gang 6/18 Cerme, Gresik. Tega mencekik leher korban Hadryl Choirun Nisa’a (25) warga asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme hingga tewas di area Cafe Penjara yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Juga melakukan onani, didepan mayat korban yang tak bernyawa.
Modus yang dilakukan pelaku pada korban, pelaku menghubungi korban Hadryl Choirun Nisa’a. Dengan ponselnya, agar mau menemui di Cafe Penjara yang berada di Jalan Banjarsari Cerme, Gresik. Korban datang sendiri dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol W-3264-AH, kemudian pelaku pura-pura meminta tolong memasukkan kucing peliharaan ke kandangnya warna merah yang sudah dipersiapkan.
Setelah itu, pelaku berbicara dengan korban dan minta “Mbak Sampean Jangan Teriak Ya. Aku Cuma Butuh HP Sama Uang Sampean’. Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, juga membekap mulut korban menggunakan tangan kiri. Sampai korban tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia.
Usai membunuh korban, pelaku selanjutnya melepas gelang emas serta cincin emas yang melekat pada korban. Pelaku juga melepaskan sepatu, celana, dan celana dalam warna abu-abu korban yang masih melekat.
Pelaku juga melakukan onani sendiri di depan mayat korban, setelah itu pelaku mengambil cangkul, karung sag plastik, dan satu stoples kopi bubuk yang ada di cafe dengan maksud untuk menguburkan korban di dalam Cafe Penjara.
Pelaku lalu menaburkan serbuk kopi agar mayat korban tidak bau, niat pelaku untuk mengubur korban tidak jadi sebab karena kondisi lantai di dalam area cafe dipaving. Lalu pelaku pulang ke rumah meninggalkan korban di tempat kejadian, aksi pelaku ternyata terlihat oleh saksi Budi Santoso (36) warga asal Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik. Saksi Budi yang curiga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.
Dihadapan petugas pelaku nekat melakukan perbuatan itu, dikarenakan terlilit hutang sebesar Rp 5 juta. Dan dengan korban, sudah kenal sejak kecil.” Saya terpaksa membunuh karena terlilit hutang sebesar Rp 5 juta,” kata pelaku Shalahuddin Al Ayyubi
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S.Bintoro mengatakan, bahwa telah mengamankan pelaku juga sejumlah barang bukti antara lain satu buah dompet, SIM C atas nama korban. Serta dua buah ponsel dan motor. Juga satu buah helm, cicin emas milik korban, satu buah cangkul, BH, karung sag plastik, dan satu pasang kaos kaki.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat dengan pasal 365 KHUP ancaman 20 tahun penjara, dan seumur hidup. [kim]

Tags: