Polres Gresik Ungkap Tersangka Pelaku Pembunuh Warga Jogyakarta

Tersangka Agus Vilthon memakai kerudung hitam. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Polres Gresik akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan atas korban Ida Nurhayati atau Fransisca (58) warga Ledok Macanan Danurejan I/2 Suryamatjan Jogyakarta, pelakunya Agus Vilthon (38) warga asal Desa Sukolilo, Kec Sukodadi, Lamongan. Yang juga mantan Kepala Desa (Kades), di desanya periode 2007 hingga 2013.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, kasus pembunuhan ini terungkap setelah timnya mengetahui identitas korban. Selanjutnya, timnya bergerak menuju Sleman, Jogyakarta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban sebelum meninggal.
”Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta analisa scientific crime investigation. Diketahui pelaku Agus Vilthon yang melakukan pembunuhan seorang diri,” ujarnya.
Sebelum menghabisi, pelaku terlebih dulu bertemu dengan korban. Pasalnya, antara korban dengan pelaku sudah lama kenal sejak 2013 melalui Medsos. Bahkan, pelaku menjemput korban di salah satu toko swalayan di Cangkringan, Sleman.
Setelah bertemu antara korban dan pelaku, yang mengendarai mobil Toyota Sienta Nopol AB 1524 GF. Dalam perjalanan pelaku dan korban terjadi cekcok cukup hebat, akhirnya pelaku memutuskan menghilangkan nyawa korban. Dengan cara memukul kepalanya sebanyak empat kali, kemudian dicekik leher korban hingga meninggal.
Setelah dipastiakan korban meninggal, pelaku selanjutnya mengendarai mobil korban hingga ke Gresik. Dan membuang korban di pinggir jalan di Jl Raya Desa Bulangan, Kec Dukun. Kemudian pelaku mengubah Nopol mobil korban, dari semula AB 1524 GF diganti nopol N 1430 KR, dan menyembunyikan mobil korban di parkiran RSUD Soegiri Lamongan.
AKBP Wahyu juga menjelaskan, selain mengubah Nopol kendaraan korban. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di tempat kos. Tepatnya, di Desa Siduadi, Kec Mlati, Sleman. Selama pelariannya pelaku naik bus saat menuju ke tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Agus Vilthon dalam pengakuanya, nekat membunuh korban. Karena terus dihina akhirnya emosinya memuncak hingga kemudian muncul niat membunuh dengan cara memukul kepala hingga pingsan dan mencekik leher hingga meninggal. [kim]

Tags: