Polres Jember Siap Tertibkan Rumah Karaoke dan Miras

Jember, Bhirawa
Polres Jember siap tertibkan rumah karaoke bernyanyi keluarga yang menyalahgunakan perijinan dan menjual miras tanpa ijin di Kabupaten Jember. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rapat dengar pendapatan dengan DPRD Jember, Dinas Pariwisata, Disperindag dan Satpol PP di ruang Banmus, Rabu (19/4).
Menurut Kapolres dari beberapa kasus yang mencuat di di Jember kebanyakan mereka setelah keluar dari tempat karaoke dalam kondisi mabuk. Selain itu, tempat hiburan malam ini cenderung dijadikan tempat transkasi beredarnya narkoba. “Kita harus membahas bersama, bagaimana Jember bebas narkoba dan miras. Karena dari sini sumber kriminal itu berawal,” ujar Kapolres Kusworo kemarin.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Hari Wijayadi mengaku saat mengajukan ijin mereka, mereka harus mematuhi beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Salah satunya soal penjualan miras.”Seingat saya cuman hotel Aston yang mendapat ijin miras,” ungkapnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perinduatrian Perdagangan Kab. Jember Anas Ma’ruf bahwa yang hanya mempunyai ijin hanya Aston tahun 2013. Selain itu, lembaganya tidak mengeluarkan ijin penjualan miras untuk tempat karaoke keluarga di Jember.
“Apalagi payung hukum tentang miras di Jember belum ada. Sehingga mereka berlindung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan. Mereka menjual atas ijin distributor dan sub distributor,” ujar Anas kemarin. Anas mengaku, di Jember ada 10 rumah bernyanyi keluarga di Jember.
Sementara, Kasatpol PP Drs Farouq mengatakan, lembaganya akan melakukan penindakan disaat pembinaan yang dilakukan oleh lembaga yang mengeluarkan ijin (Disperindag dan Disparbub) Kab. Jember sudah menemui jalan buntu.
“Yang penting pengawasan dan monitoring yang dilakukan dua lembaga pemilik perijian yang rutin melakukan pembinaan. Jika sudah menemui jalan buntu Satpol PP yang akan bertindak bersama aparat kepolisian,” tandasnya pula.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan Pemkab Jember harus tegas dalam menegakkan aturan. Pemkab harus mengundang para pemilik rumah bernyanyi keluarga dan membicarakan persoalan ini secara bersama-sama. “Seperti di Jakarta, Ahok langsung menutup tempat hiburan yang dijadikan sarang peredaran narkoba. Di kota besar seperti Jakarta bisa, kenapa di Jember tidak bisa,” ujar Ayub mencontohkan.
Ayub mengaku tidakĀ  bisa menolak keberadaan rumah karaoke teraebut. Karena ini sudah tuntutan jaman.” Kita tidak bisa menolak keberadaan mereka. Tapi kalau kita berkomitmen bersama, peredaran narkoba di Jember bisa teratas,” ujarnya singkat. [efi]

Caption foto: Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi dan Asisten 1 Hadi Mulyono saat rapat dengar pendapat tentang rumah bernyanyi keluarga dan miras di Banmus DPRD Jember, Rabu (7/4)

Tags: