Polres Jember Tangkap Penembak Mahasiswa Unmuh

Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin didampingi Kapolres Jember AKBP Kusworo, Senin (13/3) menunjukkan senja api pistol milik tersangka saat terjadi perkelahian sehingga menyebabkan nyawa Dedi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember melayang, Sabtu dini hari kemarin.

Jember, Bhirawa
Dalam waktu 24 jam, jajaran Polres Jember berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Dedy masiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember warga Bima Nusa Tenggara Barat di Jalan Raya Sultan Agung (depan Hardys), Sabtu dini hari.
Polres mengamankan tersangka Bismy Mahesa Bagus Bella Permadhana, anggota Brimob Polda yang ada di Bondowoso, 1unit  kendaraan roda empat  honda jazz dan sepucuk senjata pistol jenis revolver kaliber 38 dan satu unit sepeda motor.
Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin saat memberikan penjelasan dalam gelar perkara di Mapolres Jember, Senin (13/3) mengatakan, oknum berpangkat Brigader Satu ini sudah mengakui semuanya. “Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui semuanya. Kita tidak segan-segan menindak anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang,” ujar Kapolda yang didampingi Kapolres Jember AKBP Kusworo, Senin (13/3).
Menurut Machfud, peristiwa itu berawal saat tersangka bersama adik dan 2 orang teman lainnya melaju dari arah barat (menuju kota Jember) dengan menggunakan mobil jazz nopol N 573 RE. Kemudian dari arah yang sama ada kendaraan mobil swift sehingga tampak  jalan beriringan. Korban Dedi yang berboncengan dengan Rama (diduga anggota Polisi Bondowoso) merasa terganggu dan menghentikan kendaraan tersangka.
“Terjadi percekcokan dan sempat terjadi pemukulan terhadap adik tersangka oleh korban Dedi. Kemudian tersangka turun dari mobil  membantu adiknya yang dipukul. Bahkan terjadi perbutan senjata dan kemudian terjadi ledakan,” ungkap Perwira berpangkat Bintang dua ini kemarin.
Dari hasil keterangan para saksi ujar Machfud, ditetapkan tersangka tunggal atas nama Bismy Mahesa Bagus Bella Permadhana anggota Brimob Polda Jatim di Bondowoso. Tersangka dijerat pasal 338 jo 359 tentang kelalaian atau faktor kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.” Kalau unsur terencana jelas ndak ya.. karena peristiwa itu terjadi secara spontanitas,” tegasnya.
Sementara, Ketua Masyarakat Bima NTB yang ada di Jember Husni  meminta kepada masyarakat Bima yang ada di Jember untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penangannya kepada aparat kepolisian. “Kami berharap warga Bima yang ada di Jember untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk penanganannya,” ujar Husni yang juga dosen salah satu fakultas di Universitas Jember. [efi]

Tags: