Polres Jombang Amankan 37 Pengedar Narkoba

Dua perempuan yang masih ABG bersama puluhan tersangka kasus Narkoba di amankan di Mapolres Jombang bersama barangbukti. [ramadlan/bhirawa]

Dua perempuan yang masih ABG bersama puluhan tersangka kasus Narkoba di amankan di Mapolres Jombang bersama barangbukti. [ramadlan/bhirawa]

(Dua Diantaranya Masih Pelajar)
Jombang, Bhirawa
Sebanyak 37 pengguna dan pengedar narkoba berhasil diciduk jajaran Polres Jombang selama digelarnya operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar). Dua dari tersangka itu diketahui masih berusia pelajar putri.
Wakapolres Jombang, Kompol Hendriyana mengungkapkan, operasi Bersinar  digelar sejak,  21 Maret hingga 19 April 2016. Dari operasi itu, jajarannya berhasil mengamankan puluhan tersangka dari beberapa Tempat Kejadian Perkara(TKP).” Total tersangka yang diciduk sebanyak 37 orang, kami juga menyita 9,92 gram SS (sabu sabu), kemudian 6.799 butir pil koplo jenis dobel L, serta uang tunai sebesar Rp3.650.000,” ujarnya saat membeber barang bukti di Mapolres setempat.
Dikatakannya, peredaran narkoba di kota santri Jombang sudah merambah ke berbagai kalangan tidak hanya orang dewasa.Narkoba juga telah menyasar kalangan pelajar yang msih dibawah umur. ” Ada dua tersangka perempuan, bahkan masih dibawah umur. Dua perempuan ABG itu ditangkap saat mengggelar pesta SS, “imbuhnya.
Masih menurut Hendriyana, pekerjaan para tersangka juga bermacam-macam. Mulai pedagang, pelajar, wiraswasta, hingga buruh pabrik. “Dari 37 tersangka, sebanyak 22 orang sebagai pengedar dan pemakai SS. Sedangkan sisanya pengedar dan pemakai obat keras berbahaya, semisal pil koplo,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai SS dijerat pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan kategori pengedar dijerat pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Untuk pengedar pil koplo dijerat pasal 196 Undang-undang No 196 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Hendriyana menandaskan. [rur]

Tags: