Polres Jombang Bongkar Sindikat Pemalsu KTP dan Ijazah

Kapolres AKBP Sujarwoko bersama Kasatreskrim Wahyu Hidayat saat menunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan tiga tersangka, Senin (12/10).

Kapolres AKBP Sujarwoko bersama Kasatreskrim Wahyu Hidayat saat menunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan tiga tersangka, Senin (12/10).

2 Tersangka Diketahui Pegawai Bank
Jombang, Bhirawa
Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kependudukan dan ijazah jaringan antar kota di Jatim.  Tiga orang tersangka, dua di antaranya adalah pegawai Bank BPTN  dan Syariah Mandiri Jombang langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti serta perangkat  komputer.
Ketiga tersangka itu adalah AW (35) warga Kepunden Kediri, pembuat dokumen, bersama ET (36) Warga  Kaliwungu Jombang yang juga salah satu pegawai Bank Syariah Mandiri Jombang, dan AW ( 38) warga Sukorame Kota Kediri, adalah Pegawai Bank BTPN Kediri. Kedua tersangka terakhir adalah perantara. Ketiganya menjalankan operasi sesuai dengan pesanan, salah satunya adalah untuk mengajukan kredit.
Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko membeberkan, terbongkarnya sindikat pemalsu kependudukan dan ijazah ini bermula dari operasi tertib lalu lintas.” Saat itu tersangka kedapatan menggunakan SIM yang diduga palsu, petugas langsung mengembangkan dan berhasil menangkap dua orang lagi yang diketahui sebagai pembuat dokumen palsu,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (12/10).
Dari hasil pengembangan itu, lanjut Kapolres diketahui tersangka AW sebagai pembuat dokumen palsu berupa KTP, KK, SIM, surat nikah dan juga ijazah ini sudah menjalankan operasinya sejak satu tahun yang lalu. ” Tarifnya untuk membuat dokumen bervariasi berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1,5 juta  tergantung pesanan,”bebernya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Sujarwoko, dokumen palsu itu salah satunya digunakan untuk pengajuan kredit. “Ada bukti pengajuan kredit sebesar Rp 100 juta di lembaga keuangan mikro dengan menggunakan dokumen palsu,”imbuhnya.
Atas kejahatan pemalsuan dokumen ini ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Kini kita juga masih mengembangkan untuk pengguna dokumen palsu,”pungkasnya. [rur]

Tags: