Polres Jombang Bongkar Sindikat Pemalsuan KTP dan KK

Kedua tersangka pemalsuan KTP dan KK beserta barang bukti saat ditunjukkan kepada awak media pada rilis kasus tersebut, Selasa sore (03/09). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menangkap dua orang pria masing-masing berinisial FDR (32), warga Jalan Semeru RT 009/RW 002 Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan AZ alias Enjin (36), warga Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, Minggu (01/09). Pasalnya keduanya nekat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Dari penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
“FDR dan AZ masih dimintai keterangan oleh anggota,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (03/09).
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Resmob III, bahwa ada praktik pembuatan KTP maupun KK yang tidak sesuai aslinya, Kamis (29/08).
Dari informasi tersebut, petugas turun tangan melakukan penyelidikan. Beberapa hari melakukan pendalaman, petugas berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat bisa membuat identitas diri palsu dan pemesannya.
“Pada Miinggu (01/09) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota berhasil mengamankan para tersangka secara berurutan,” terangnya.
Kasatreskrim melanjutkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan membuat KTP dan KK palsu seperti satu unit komputer, satu unit printer, dua lembar KT-El, beberapa lembar Suket (Surat Keterangan) dan KK yang diduga palsu.
“Para tersangka diancam dengan Pasal 96 A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-undang RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” tutupnya.(rif)

Tags: