Polres Jombang Gencar Buru Pelaku Kejahatan Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran menunjukkan gambar-gambar jenis narkotika, Senin (19/02). [Arif Yulianto/ Bhirawa].

(Komitmen Jombang Bebas Narkoba 2018)
Jombang, Bhirawa
Kepolisian Resort (Polres) Jombang berkomitmen Kabupaten Jombang bebas Narkoba pada tahun 2018 ini. Oleh karenanya, Polres Jombang dalam hal ini Satreskoba Polres Jombang terus gencar memburu pelaku peredaran barang haram tersebut di ‘Kota Santri’.
Dalam kurun waktu awal Januari hingga kisaran pertengahan Februari 2018, sekitar 56 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu berhasil di amankan dari beberapa kasus dan tersangka. Sementara untuk jenis kejahatan katagori Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), sekitar 9. 769 Pil Dobel L berhasil di amankan oleh Satreskoba Polres Jombang dari sejumlah kasus dan tersangka pada periode yang sama.
Data tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskoba Polres Jombang dan Polsek jajaran yang ada di wilayah Polres Jombang untuk membasmi tindak kejahatan narkoba dan okerbaya. Yang masih hangat adalah penangkapan lima orang pelaku yang satu di antaranya terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur di kakinya oleh petugas karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat di akan di tangkap beberapa hari yang lalu.
Kelima orang pelaku tersebut adalah Maharul Mashuda alias Togog (32), warga Desa Ganbiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Dedik Setyanto alias Donat (38), warga Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Muhamad Elfas Nahmil Mujaqi (21), Warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Siti Nur Chotijah (19), warga Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, serta Era Krisnawatie alias Zie-Zie (31), warga Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Mereka kita tangkap dari beberapa tempat berbeda. Di salah satu hotel di Jalan Cempaka, Kepuh Kembeng, kemudian di salah satu rumah di Desa Pulo Lor, di salah satu salon di Jalan Ahmad Yani, Jombang, dan di Sidoarjo. Maharul Mashuda alias Togog terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan. Pelaku juga baru keluar dari Lapas Narkotika Madiun pada Mei 2017 yang lalu,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran kepada wartawan, Sabtu malam (17/02).
Oleh AKP Hasran di katakan, penangkapan lima pelaku tersebut bermula dari pengembangan-pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Dan dari pengembangan tersebut, muncul ke lima nama pelaku. Latar belakang ke lima pelaku pun beragam, dari pedagang kelapa muda, karyawan salon, ibu rumah tangga, hingga juru parkir. Zie-zie di tangkap petugas di salah satu kamar hotel dengan barang bukti 0,36 gram sabu, alat hisap sabu modifikasi, korek api, potongan sedotan, dan gunting.
Dari Togog, petugas menyita sabu seberat 38,16 gram, uang tunai 400 ribu rupiah, dua buah telephon seluler, enam plastik kosong, dan sebuah gunting. Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram dari Dedik Setyanto. Dari Nur Chotijah petugas mengamankan sabu seberat 0,19 gram. Nur Chotijah dan Elfas menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan pelaku Zie-zie.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Kelima pelaku di jerat dengan pasal berbeda. Suci, Elfas, dan Era alias Zie-zie di jerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Togog di jerat Pasal 114 Jo 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Hasran.
Perburuan terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba masih terus dilakukan oleh Polres Jombang. Hal itu juga sebagai bentuk komitmen Polres Jombang untuk membebaskan Kabupaten Jombang dari peredaran Narkoba. Selain berupa penindakan, petugas dari Polres Jombang juga melakukan kegiatan prefentif agar peredaran narkoba semakin meluas. Salah satunya dengan menghadiri undangan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
“Namun kadang tidak semua kegiatan penyuluhan bisa kita hadiri, karena permintaan yang tinggi dan keterbatasan personil yang ada,” pungkas Hasran kepada Bhirawa, Senin (19/02).(rif)

Tags: