Polres Jombang Larang Warga Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru

Kapolres Jombang, AKBP /Fadli Widiyanto saat acara Ngobrol Bareng dengan Wartawan di Mapolres Jombang, Minggu malam (30/12). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Polres Jombang mengeluarkan maklumat berisi pelarangan menyalahkan petasan (mercon) bagi warga Kabupaten Jombang pada saat malam tahun baru 2019. Maklumat tersebut telah diumumkan ke publik beberapa hari waktu yang lalu agar warga Jombang menjaga diri dan keluarga dari bahaya ledakan petasan dengan tidak menyalahkan petasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Minggu malam (30/12) usai acara Ngobrol Bareng antara Kapolres Jombang dengan wartawan.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk mengingatkan kembali sampai saat ini, itu tetap dilarang karena. Kadang kan masyarakat nunggu, tahun ini boleh ‘nggak, jadi tetap dilarang,” ujar Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang menambahkan, harus dibedakan antara kembang api dengan petasan. Kembang api yang meledak di atas (udara) lanjutnya, diperbolehkan. Namun untuk petasan yang meledak di bawah, dilarang dinyalahkan.
“Itu karena sangat berbahaya. Kadang di lempar di bawah kendaraan, padahal isinya bensin. Dan kembang api juga ada aturanya, harus meledak di atas. Kalau sampai ‘nleser’, terjadi apa-apa, dia juga kena, pasalnya sengaja (kesengajaan),” terangnya.
Ditegaskannya, setelah dikeluarkan maklumat pelarangan menyalahkan petasan, jika masih ada warga Jombang yang terbukti melakukan hal tersebut, aparat kepolisian bakal memberikan tindakan tegas.
“Kita tangkap, kita proses. Berarti kita sudah ‘warning’, kalau bandel ya tanggung jawab secara pidana,” pungkas Kapolres Jombang.(rif)

Tags: