Polres Jombang Tahan Tersangka Korupsi Dana Tanggul Brantas

6-FOTO B rur-Kades Ploso1Jombang, Bhirawa
Kades Ploso Kecamatan Ploso, Moh Yunus, akhirnya dijebloskan ketahanan oleh polres Jombang. Pasalnya kades yang masih aktif ini, diduga telah melakukan korupsi dana pengamanan tanggul suangai Brantas, sebesar Rp 65 juta yang seharusnya diberikan kepada tiga kelompok masyarakat (Pokmas) yang berhak menerima.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantestalu, mengungkapkan, penahan atas tersangka kasus dugaan korupsi pengamanan tanggul Sungai Brantas tahun 2011-2012 ini dilakukan untuk mempercepat penyesaian kasus. “Setelah melakukan pemeriksaan, kami memutuskan, tersangka Moh Yunus, untuk dilakukan penahanan,” ujarnya mengungkapkan.
Harianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melakukan korupsi dana bantuan yang seharusnya diterima tiga Pokmas yang berada di Desa Ploso. Ketiga Pokmas itu yakni, Jaya Lestari, Puter Giling, dan Jaya Abadi. Setiap Pokmas mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 50 juta. “Dana bantuan itu tidak diserahkan semua ke Pokmas, ada yang di serahkan 40 juta, dan ada yang Cuma dikasih 20 juta setiap kelompok,” imbuhnya seraya mengatakan tiga Pokmas Desa Ploso sendiri, menerima bantuan sejak tahun 2011 dan tahun 2012. Yakni satu kelompok menerima pada tahun 2011 dan dua kelompok, menerima bantuan pada tahun 2012.
Di samping melakukan penahanan, terhadap Kades, pihaknya lanjut kasatreskrim yang baru menjabat beberapa bulan di Jombang ini menambahkan juga menyita uang hasil kejahatan Kades Yunus sebesar Rp 65 juta. Tak hanya itu, beberapa dokumen pencairan keuangan pun turut diamankan. ”Beberapa alat bukti yang kami sita adalah, uang senilai Rp 65 juta, dan buku tabungan desa, serta beberapa dokumen pencairan bantuan,” terangnya.
Harianto memaparkan, keberadaan uang senilai Rp 65 juta tersebut, sebelumnya memang tidak dimasukan ke rekening desa. Uang hasil penggemplangan dana untuk tiga pokmas (kelompok Masyarakat) di Desa Ploso tersebut, digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri.
”Jadi memang uang tersebut sebelumnya digunakan tersangka. Namun, setelah tahu pihak kepolisian melakukan penyidikan, maka tersangka langsung memasukan kerekening desa. Dan kami memiliki semua alat bukti itu,” paparnya.
Masih menurut Kasat, dari hasil penyidikan yang dilakukan, hasilnya sudah memenuhi. Ditambah hasil dari BPKP perwakilan Jawa Timur yang menyatakan, jika Negara telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah, akibat tindakan penggemplangan dana bantuan pengamanan tanggul sungai Brantas yang dilakukan Kades Ploso, Kecamatan Ploso. Sehingga, pihaknya berkesimpulan untuk melakukan penahanan.
“Tersangka melanggar dan dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diperbaharui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.”Kita minta semua kasus yang sudah 80 persen berkasnya selesai tersangka harus ditahan,” pungkasnya menandaskan. [rur]

Keterangan Foto : Kades Ploso Kecamatan Ploso Moh Yunus saat menjalani pemeriksaan seblum dijebloskan ke tahanan karena dugaan korupsi dana bantuan tanggul brantas sebesar Rp 65 juta. [ramadlan/bhirawa]

Tags: