Polres Jombang Tangkap Tersangka Pembunuh Marbot Kepuhdoko

Press Realese Pembunuhan Marbot Masjid di Kepuhdoko, Tembelang, Jombang oleh Polres Jombang, Selasa siang (31/10). [ Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kurang dari dua jam sejak kejadian pembunuhan yang menimpa korban Slamet (60) seorang Marbot Masjid di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Kepuhdoko, Tembelang, Jombang, senin (30/10), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap tersangka AZF (28) warga Dusun Ndoko, Desa Kepuhdoko, Tembelang, Jombang.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat press release di Mapolres Jombang, Selasa (31/10).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap AZF (28) yang tak lain adalah petugas keamanan (security) yayasan. Sebelum melakukan pembunuhan terhadap pria rentah tersebut, tersangka sempat mengundang untuk memijitnya.
Di jelaskan Kapolres, niat jahat tersangka bermula Minggu (29/10) malam, saat itu tersangka di tagih hutang sebesar 2, 5 juta rupiah oleh seseorang yang berinisial M. Dari sini korban mempunyai niat membunuh korban untuk memperoleh uang.
“Tersangka tahu persis korban mengalami gangguan jiwa dan selalu membawa uang pemberian warga maupun dari hasilnya memijat, uangnya selalu di bawa ke mana-mana, karena korban tidak punya keluarga dan tinggal di pondok,”ungkap Kapolres, Selasa (31/10).
Usai memijat, tersangka mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di pinggir tanggul Sungai Brantas, desa setempat dengan menggunakan motor Yamaha Mio bernopol S 6052 YK dengan alasan mencari bambu.
Saat korban turun, tersangka menebas kepala dan leher korban beberapa kali dengan menggunakan parang yang sudah di siapkan sebelumnya. Kemudian tersangka mengambil uang 5 juta 237 ribu rupiah dari saku celana korban dan kemudian kabur.
“Dua pemuda (Ha) dan (Ba) yang di suruh tersangka menjemput korban tidak terlibat karena tidak tahu rencana sebelumnya,”tambah Kapolres.
Pasca di temukannya mayat korban, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Antara lain dengan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui korban terakhir bersama tersangka. Akhirnya tersangka dapat di bekuk di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas mengamankan barang bukti parang dengan panjang 55 centimeter, sisa uang 2 juta 475 ribu rupiah, pakaian, sandal, topi, milik korban dan tersangka,”beber Kapolres.
Tersangka AZF di ancam dengan Pasal 340 Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati dan teringan 20 tahun penjara.(rif)

Tags: