Jombang, Bhirawa
Dunia pendidikan masih rawan dengan tindak penyalahgunaan narkoba. Polres Jombang mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dengan tersangka mahasiswa dan pelajar SMU. Para tersangka ini ditangkap di TKP berbeda dalam kurun satu hari, yakni pada hari Jumat (18/8).
Tak tanggung- tanggung, dalam pengungkapan kasus narkoba dalam waktu sehari tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang menciduk enam orang pelaku dari empat TKP berbeda.
“Kasus pertama kita melakukan penangkapan pelaku dengan inisial MDS (31) berpredikat sebagai bandar, yang beralamat di Desa Sengon Jombang dengan TKP di depan sebuah mini market di Kepatihan, Jombang, “”ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Marliyanto di dampingi AKP Hasran dan Iptu Subadar, Kasubag Humas Polres Jombang saat press release, Selasa (22/8) di Mapolres Jombang.
Dengan strategi ‘Under Cover Buy’. Lanjut Kapolres, Kepolisian menyita 2,1 gram sabu-sabu dalam dua kemasan, hp, dan kartu ATM sebagai sarana transaksi, serta timbangan,
Dalam menjalankan aksinya, MDS memakai cara ‘Buang Ranjau’. Pelaku tidak mau identitasnya di kenal, sehingga saat transaksi, pelaku membuang barang sabunya di suatu tempat, kemudian pembelinya di minta untuk mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan pelaku, yang sebelumnya calon pembeli telah melakukan transaksi pembelian lewat transfer uang.
“Untuk kasus yang kedua, kita amankan pelaku berinisial RM (23) alias Tukul, yang seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jogjakarta. Pelaku kita amankan dari TKP di Nglundo, Candimulyo, Jombang. Pelaku kita katagorikan sebagai bandar/pengedar “tambah Kapolres Jombang.
Masih menurut Kapolres, pada kasus kedua ini akan terkait dengan pelaku kasus ketiga dan nantinya. Karena pelaku menjual barang haramnya ini kepada tiga pelaku pada kasus ketiga. Dari tangan RM alias Tukul, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1, 60 gram dan satu buah hand phone.
“Untuk kasus ketiga, kita amankan tiga orang dari satu rumah kost di TKP di daerah Candi Mulyo dengan pelaku H (22) alias Gembul warga Banjar Kerep, Banjar Dowo, Jombang, kemudian BPA (22) alias Jono, warga Jarak Kulon, Jogoroto, Jombang, dan FPO (17) seorang pelajar SMU, warga Mojosongo, Balongbesuk, Diwek, Jombang,”tandas Kapolres Jombang.
Ketiga pelaku berstatus sebagai pengguna ini diringkus polisi berdasarkan pengakuan pelaku RM pada kasus kedua yang mengaku menjual sabunya pada ketiga pelaku pada kasus ketiga ini. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram, dua hand phone, serta satu buah botol kaca.
Uniknya, pada kasus ini pengedar menggunakan sistem hutang pada pembeli, sehingga pada saat di tangkap, si bandar belum menerima uang hasil penjualan sabunya dari ketiga pembeli.
“Dan pada kasus ke empat, kita amankan seorang pengedar berinisial EA (19) alias Boleng, warga Kepuh Kembeng, Peterongan, Jombang,”bebernya.
Dari TKP di Kepuh Kembeng, Peterongan, Jombang ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,14 gram yang terbagi dalam lima paket, serta satu unit hand phone.
“Untuk pelaku berstatus pengedar, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pelaku yang berstatus pengguna, kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 undang-undang yang sama,”pungkas AKBP Agung Marliyanto.(rif)