Polres Kediri Amankan 60 Pelaku Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Kediri saat memberikan pembinaan pada tersangka kasus perjudian, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Kediri saat memberikan pembinaan pada tersangka kasus perjudian, kemarin.

Kab Kediri, Bhirawa
Untuk menjadikan Kabupaten Kediri bebas tindak kriminal, jajaran Satreskrim terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana dan pelaku tindak kriminal. Terbukti dalam kurun 1 bulan Polisi berhasil mengamankan 60 orang dari berbagai kasus.
Kapolres Kediri AKBP Ahmad Yusef didampingi Kasat Reskrim AKP Aldy Sulaiman mengatakan selain melakukan penindakan dan memproses sesuai hukum yang berlaku, para tersangka ini diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk tersangka judi ada 52, Pencurian 1, 7 tersangka yang berkaitan antara kasus Penggelapan dan sindikat pemalsu dokumen ini” kata Aldi Sulaiman pada wartawan dalam press confrens.
Lebih lanjut, dia mengatakan terungkapnya jaringan sindikat pemalsu dokumen ini, berawal tertangkapnya salah seorang tersangka kasus penggelapan pada rental sepeda motor di kampung inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. “Setelah kami kembangkan, ternyata sindikat tersebut menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk meminjam sepeda motor,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, sindikat pemalsu dokumen itu beroperasi dengan rapi. Mereka sengaja mencari korban dengan target rental sepeda motor. Saat meminjam sepeda, mereka membawa serta data pribadi, termasuk menyerahkan KTP, yang ternyata setelah diusut palsu. “KTP tersebut, dibuat dengan tarif yang cukup mahal. Untuk pembuatan satu KTP palsu dibanderol dengan harga Rp100 ribu, sementara ijazah sampai Rp500 ribu, dan berbagai surat usaha sekitar Rp250 ribu,” terangnya.
Dalam kasus ini polisi berencana menjerat para pelaku dengan Pasal 378 tentang Penipuan. Mereka terancam dengan hukuman penjara sekitar empat tahun. Sementara kasus yang mendominasi tangkapan jajaran Satreskrim ini adalah kasus perjudian. Sebelum dilakukan penahanan jajaran Satreskrim memberikan pembinaan pada tersangka kasus perjudian agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. [van]

Tags: