Polres Kediri Sita BBM Bersubsidi

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldi Sulaiman Saat Menggelar Pres Rilies.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldi Sulaiman Saat Menggelar Pres Rilies.

Kab Kediri, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari 2 dua Pengusaha. Polisi juga mengamankan dua tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, Selasa (1/9).
Dari Keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Mohamad Aldi Sulaiman, penyitaan BBM bersubsidi ini karena dua pengusaha ini telah menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk digunakan sebagai bahan bakar penggergajian kayu.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka ini menggunakankan BBMbersubsidi untuk usahanya penggergajian kayu. Dan itu menyalahi aturan, Kita tidak menahan kedua tersangka namun mereka wajib lapor, harapan saya penindakan ini agar mereka tidak mengulangi,” kata Kasat.
Dijelaskan Aldi, mereka ditangkap karena dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun  2014, BBM. Bersubsidi boleh hanya boleh digunakan pertanian, perikanan, dan Usaha Kecil Mikro, dan itupun harus ada rekomendasi dari pejaba berwenang. “Untuk Pertanian dan Perikanan harus ada rekomendasi dari Kecamatan sedangkan untuk usaha Kecil Mikro harus ada rekomendasi dari Disperinda,” jelas Kasat.
Untuk pengembangan selanjutnya Kasat Reskrim berjanji akan mengusut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual bahan bakar bersubsidi kepada pengusaha yang diamankan. “Untuk pengembangan kasus ini Kita akan memeriksa SPBU yang menjual ini,” tandas Kasat.
Sementara akibat perbuatannya, dua tersangka yang bernama Bahrodin 59, warga Ds GedangSewu, Kecamatan Pare dan Prianto, Ds Pandan Toyo. Kematan Pare, dengan Pasal 55 dan 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 minyak dan gas bumi. [van]

Rate this article!
Tags: