Polres Kediri Uji Cobakan e-JCS

Kapolres Kediri bersama Forkopimda melakukan MoU e-JCS.

Kapolres Kediri bersama Forkopimda melakukan MoU e-JCS.

(Inovasi Pelayanan Berbasis IT)
Kab Kediri, Bhirawa
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Polres Kediri melakukan MoU Elekronic – Criminal Justice System (e-CJS ) Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten kediri, Pengadilan Negeri Kediri Dan Pemerintah Kabupaten Kediri. MOU inovasi pelayanan terhadap masyarakat ini  berbasis elektronik dan sistem informasi atau IT.
Melalui komunitas e-CJS  diharapkan bisa mewujudkan pelayanan prima kepolisian terhadap masyarakat seperti yang diharapkan Kapolri Tito Karnavian. Pelayanan berbasis IT ini diantaranya Pelayanan itu seperti e-Tilang, e-Tipiring, e-Sidik, e-SP2HP.
Dalam kegiatan MoU ini, Anggota Satlantas Polres Kediri juga langsung ujicoba e- tilang. e- Tilang ini adalkah model kepada Pelangga lalu lintas dengan sytem proses secara elektronik dan bisa langsung diselesaikan di tempat tanpa menunggu proses sidang di pengadilan.
Kapolres Kediri AKBP Yusep Gunawan mengatakan, e-tilang ini adalah alternatif, dan tidak menghapuskan model tilang yang manual. “Kita menggunakan sistem ini untuk mempermudah bagi mereka yang kena tilang dan tanpa menunggu proses sidang ” kata AKBP A.Yusep Gunawan Kapolres Kediri, Selasa (11/10).
Lebih Lanjut Kapolres mengatakan jika program E- CJS ini adalah pertama kali di Indonesia pihak polres Kediri bekerjasama dengan kejaksaan , pengadilan , Pemkab Kediri serta BRI. Selama ini polres Kediri dalam satu bulan bisa menangani tiga ribuan tilang yang masuk diKepolisian.
“Selain untuk mempercepat dan mempermudah pelanggar lalin pihak Polres Kediri juga menunjukan transparansi pada masyarakat akan proses Tilang . ini juga bentuk transparansi kami pada masyarakat ” imbuh A.Yusep.
Terpisah Bupati Kediri Haryanti Sutrisno juga mengapresiasi langkah Polres dengan memunculkan e-CJS ini. Dengan adanya Sistem ini bisa mempercepat dan mempermudah untuk mengurus .Bupati juga menambahkan jika program ini juga merupakan transparasi kepolisian akan proses Tilang pelanggar Lalin. “Ini adalah bentuk transparansi Kepolisian pada Masyarakat ” pungkas Bupati.
Sementara Oktavia Kusuma, salah satu pengendara sepeda motor mengaku bahwa e-Tilang, salah satu pelayanan berbasis sistem. Informasi ini sangat memudahkan warga yang akan mengurus tilang. Selain karena tidak butuh waktu lama, tidak perlu ikut sidang juga tidak perlu ke kantor polisi. “Saya barusan kena tilang, tapi hanya donlwnload software jangka jayabaya dan e-tilang, kurang dari 20 menit semua selesai hingga bayar dendanya,” ucap gadis yang mengaku warga Gurah.
Rencananya Polres Kediri akan melaunching segala bentuk pelayanan kepolisian berbasis sistem informasi dan IT hanya melalui telepon genggam dalam waktu dekat. [van]

Rate this article!
Tags: