Polres Kota Batu Ungkap Jaringan Pembobol ATM

Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono, menunjukkan barang bukti buku rekening dan uang hasil aksi pencurian yang dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Lowokwatu.

Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono, menunjukkan barang bukti buku rekening dan uang hasil aksi pencurian yang dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Lowokwatu.

Kota Batu, Bhirawa
Dalam persiapan menyambut Lebaran, banyak cara dilakukan warga untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya tersebut. Termasuk melakukan pencurian uang milik salah seorang nasabah bank yang dilakukan melalui mesin ATM. Akibatnya, uang korban sebesar Rp 129 juta hilang. Hebatnya, aksi pencurian ini dikendalikan oleh dua narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Batu menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah narapidana di Lapas Kota Malang bernama Muhammad Ghozy Al-Farizy (MGF), 21 tahun, warga Kabupaten Lampung Utara, dan Rohmat Purnomo (RP), 23 tahun, warga Kabupaten Malang. Sedangkan satu tersangka lagi bernama Fitriya Ningrum (FN), 26 tahun, warga Jl.Trunojoyo Kota Batu.
“Tersangka FN adalah istri dari tersangka RP. Dia yang melakukan aksi pencurian uang miliki korban atas instruksi dari MGF dan RP,”ujar Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, Senin (6/7). Adapun yang menjadi korban adalah Hendrik Setiawan, 40 th, warga Desa Barengkrajan, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pada tanggal 8 Juni 2015, korban mendapati uang di rekeningnya sebesar Rp 129 juta telah lenyap. Iapun segera melaporkan hilangnya uang tersebut ke Polsek Batu yang langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu diketahui jika uang direkening korban telah ditransfer ke 9 rekening baru yang dibuat di bank BCA, BNI, dan Mandiri. Pembuatan rekening baru tersebut dilakukan oleh beberapa orang saksi atas permintaan tersangka FN.
Setelah rekening baru sudah siap, dengan petunjuk dari MGF dan RP maka FN segera mentransfer uang dari rekening korban ke rekening baru tersebut. Dan setelah uang ada di tangan, FN segera memberikan uang kepada para saksi sebesar Rp 200.000 atas jasa membuatkan rekening baru. Namun tersangka tak menyadari jika aksinya telah terendus petugas. Dengan berkoordinasi dengan petugas bank, Polisi bisa mengetahui identitas dan keberadaan para saksi. Dan dari pengakuan para saksi ini akhirnya polisi mengetahui identitas Fitriya Ningrum dan langsung menangkapnya.
Dan setelah tertangkap FN mengaku jika aksinya dilakukan atas perintah RP dan MGF. Iapun juga mengaku jika uang yang diambilnya dari rekening korban telah diserahkan ke RP dan MGF yang masih berada di Lapas Kota Malang.
“Dan dari uang yang ditransfer FN, hanya tersisa Rp 20 juta yang kini dijadikan barang bukti. Dan saya himbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang ketika kartu ATM tertelan di mesin ATM. Sebaiknya pemilik kartu langsung melaporkan ke petugas bank ,” tambah Decky.  [nas]

Tags: