Polres Kota Madiun Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

7-FOTO OPEN dar-tiga tersangka narlobaKota Madiun, Bhirawa
Dalam waktu satu bulan, Sat Reskoba Polres Madiun Kota, menangkap tiga orang pengedar dan pemakai Narkoba. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti (BB).
Mereka yang ditangkap yakni, Manto (47), warga Jalan Jatisiwur, Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun. Pria ini ditangkap di Jalan Trunojoyo, Kota Madiun dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,20 gram.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap Eko Prasetyo (39), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0,22 gram, pipet, korek api dan handphone.
Kemudian dalam waktu yang berbeda, polisi menangkap Dony Wira Nugroho (38), warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari tangan Dony yang ditangkap di Jalan MT Haryono Kota Madiun, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,58 gram.
“Ketiganya kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5-20 tahun penjara,” terang Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sungkono, kepada wartawan, Kamis (22/1).
Menurutnya lagi, sebelum dilakukan penangkapan, beberapa anggota polisi melakukan pengintaian hingga membuntuti tersangka dalam waktu beberapa lama. Setelah polisi yakin tersangka membawa Narkoba, polisi langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.
“Khusus untuk tersangka Eko dikenai pasal tambahan. Yakni lebih subsider pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih mendalami asal-usul Sabu,” tambah AKP Sungkono. [dar]

Keterangan foto : Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sungkono, bersama tiga tersangka kasus narkoba, telah menunjukkan barang bukti (BB) kepada wartawan, Kamis (22/1). [sudarno/bhirawa]

Tags: