Polres Kota Mojokerto Bongkar Sindikat Bobol ATM

Tersangka Dapuk Siswoyo (bertopeng) didampingi Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Johar Nawawi, Senin (20/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tersangka Dapuk Siswoyo (bertopeng) didampingi Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Johar Nawawi, Senin (20/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dapuk Siswoyo Fanasiro (39) anggota sindikat pembobol ATM antar kota dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto Kota. Warga Desa Gampang, Kec Prambon, Kab Sidoarjo ini menggunakan modus kartu ATM tertelan mesin. Dalam aksinya pelaku mengaku berhasil membobol uang ratusan juta dari mesin ATM di berbagai kota di Indonesia.
”Pelaku kami amankan di Sebuah ATM saat akan melakukan aksinya, karena petugas curiga, pelaku langsung diamankan,” ujar Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Johar Nawawi, kemarin.
Johar menambahkan, setelah pelaku diamankan dan diperiksa petugas menemukan 56 stiker palsu yang belum sempat ditempelkan. Berdasarkan pengakuan tersangka sudah beroprasi di lima ATM berberda yakni Sidoarjo, Mojokerto,  Surabaya dan Semarang.
”Peran tersangka ini sebagai esekutor, kini kami sedang kembangkan karena ada pelaku lain yang bertugas sebagai operator yakni R dan F sebagai otak komplotan yang identitasnya sudah kita ketahui, dan mereka kabur ke Semarang. Dari pengakuan pelaku, akibat sedikitnya total uang yang didapatkannya mencapai total Rp80 juta. Uangnya dibagi bertiga, untuk membeli peralatan, biaya hidup dan bayar sekolah anak,” ujar Dapuk.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 56 Stiker palsu serta satu struk tranfer dan enam Lembar ATM diamankan di Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan.
”Sasaran pelaku adalah mereka yang hendak mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM. Sebelumnya di mesin atm dipasangi stiker himbaun call center serta di mulut mesin ATM yang akan digunakan korban diganjal dengan plastik, Sehingga kartu ATM yang masuk tak dapat keluar dan seakan-akan tertelan,” pungkas kapolsek Prajuritkulon. [kar]

Tags: