Polres Kota Mojokerto Tembak Pembobol Toko Komputer

2-Curat-kar-2Kota Mojokerto, Bhirawa
Komplotan spesialisasi pembobol toko komputer yang biasa beraksi antar kota dibekuk anggota kepolisian Resort Kota Mojokerto. Dua dari empat orang anggota sindikat itu bahkan sempat ditembak kakinya karena melawan ketika disergap Tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dua tersangka yang ditangkap itu diantaranya  ES (30) asal Dusun/Desa Kali Abu RT 25/RW 06 Kec Mejayan, Kab Nganjuk, dan M (26) Warga Jl Mastrib No 26B RT 06/ RW 02 Kel Klagen, Kec Kutoharjo, Kota Madiun.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwarni mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan  pengembangan laporan tanggal 15 Agustus 2014 dari pemilik Toko IC Center. Keduanya berhasil diamankan di kos-kosan salah satu tersangka, berkat laporan dari masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut wanita dengan dua melati di pundak ini ternyata  cukup lihai. Dengan kecerdikannya mereka masuk ke dalam Ruko dengan cara melalui genting kemudian merusak pintu di lantai dua menuju lantai satu dimana tempat penyimpanan barang-barang elektronik.      Menurut Kapolresta, berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. ”Tapi kami tak akan percaya begitu saja, kita akan terus melakukan penyelidikan karena bertolak belakang dengan pengakuan korban yang sudah tiga kali kemalingan,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencucian itu  diantaranya 10 buah Laptop dari 28 Laptop yang hilang dengan berbagai merk. Dua modem serta satu Handphone Smartphone dari 50 handphone yang dilaporkan hilang oleh korban. Dan beberapa alat elektronik lainnya. Polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk membobol toko elektronik, diantaranya tang, linggis, obeng dan beberapa kunci pas, serta tambang yang digunakan pelaku untuk memancat dan mengerek barang dari lantai dua.
Selain mengamankan barang bukti dan alat yang digunakan oleh pelaku, turut pula diamakan tiga unit sepeda motor diantaranya Yamaha Vixion warna biru Nopol AE 2235 BS, Honda Vario warna putih benopol AE 6175 VG dan Suzuki Satria Hitam Nopol L 6680 FR yang digukanakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang hingga kini sudah diketahui identitasnya. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman diatas 5 tahun. [kar]

Keterangan Foto : Tersangka pembobol toko komputer dan berbagai barang bukti yang diamankan anggota Polres Mojokerto Kota, Senin (1/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: