Polres KP3 Gagalkan Penyelundupan 34 Ekor Burung Langka

Kapolres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-AKBP-Arnapi-bersama-petugas-BKSDA-saat-menunjukkan-barang-bukti-puluhan-ekor-burung-yang-dilindungi-Kamis-[21/4].-[abednego/bhirawa].

Kapolres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-AKBP-Arnapi-bersama-petugas-BKSDA-saat-menunjukkan-barang-bukti-puluhan-ekor-burung-yang-dilindungi-Kamis-[21/4].-[abednego/bhirawa].

(Penyelundupan Satwa Dilindungi Tujuan Sorong ke Jakarta)
Surabaya, Bhirawa
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) lagi-lagi menggagalkan penyelundupan 34 ekor burung yang dilindungi. Selain barang bukti puluhan ekor burung, petugas turut mengamankan dua tersangka yakni CA (25) warga Jl Wonokusumo Lord an SL (32) warga Dusun Sabungan, Sampang Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada penyelundupan satwa dilindungi di jalur laut. Selanjutnya, pada Rabu (20/4) sekitar pukul 03.00 pagi petugas Satreskrim bersama petugas Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan penggrebekan diatas KM Gunung Dempo.
Dari penggrebekan itu, lanjut Arnapi, petugas berhasil mengamankan 3 karton besar berisi sebanyak 34 burung dilindungi yang disembunyikan dibawah kolong tempat tidur ekonomi Dek IV. Kemudian petugas mengamankan 11 ekor kakak tua merah, 19 ekor kaka tua hijau, 6 ekor kaka tua jambul kuning, 3 ekor cenderawasih ekor panjang, 3 ekor burung julang emas, dan 1 ekor burung cenderawasih.
“Sayangnya dari 34 ekor burung yang berhasil kami sita, delapan ekor diantaranya sudah mati,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi, Kamis (21/4).
Lanjut Arnapi, modus yang dilakukan para tersangka masih sama dengan hasil ungkap anggota terdahulu. Adapaun modusnya yakni, kedua tersangka membawa puluhan burung dari Sorong, Papua tujuan ke Jakarta. Selain memasukkan sebagian ke dalam karton, tersangka juga memasukkan satwa yang dilindungi ini ke dalam botol kemasan air mineral.
Berdasarkan hasil penyidikan, Arnapi mengaku, kedua tersangka menjual satu ekor burung dengan harga 200-300 ribu. Begitu juga saat ditanya terkait imbalan, baik CA maupun SL mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 5 juta. Untuk itu pihaknya akan mendalami kasus ini, terkait siapakah pemesan satwa dilindungi ini.
“Tidak mungkin burung atau satwa yang dilindungi ini dijual seharga ratusan ribu. Kami masih akan mengorek kembali keterangan dari kedua tersangka,” ungkap Arnapi.
Selain itu, sambung Arnapi, keduanya mengaku melakukan pekerjaan ini sekitar tahun 2011-2012. Untuk kepastiannya, penyidik Satreskrim akan melakukan pendalaman atas keterangan dari kedua tersangka. Ditanya apakah kedua tersangka merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang pernah ditangkap KP3, Arnapi mengaku akan mendalami hal itu.
“Kami (KP3, red) masih akan koordinasikan pengungkapan kasus ini dengan Karantina Hewan dan BKSDA, guna mengungkap jaringan lain,” tegas Arnapi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 42 ayat 2 PP RI No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. [bed]

Tags: