Polres Lamongan Amankan Dukun Diduga Tipu Penyanyi Dangdut

Dukun Janda yang menipu artis dangdut diamankan Polres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Anis Sulala, penyanyi Dangdut asal Desa Simo,Kecamatan Karanggeneng yang namanya sudah menggoyang panggung hiburan ternyata tertipu oleh dukun janda dengan inisial NHC atau nama bekenya “MIMI” yang beralamtkan di Desa Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo ,Kabupaten Lamongan.
Akibat tindakan penipuanya itu,Dukun yang menjanda 10 tahun di tangkap di rumahnya beserta berbagai alat buktinya kemudian kini telah diamankan Polres Lamongan dan mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Huta Galung kepada wartawan,Senin(5/2) mengungkapkan kronologisnya,Tepat pada 3 Februari 2018 l korban melapor kaitanya dengan dirinya yang merasa tertipu oleh seorang perempuan yang ngaku – ngaku sebagai paranormal yang bisa memberikan pengasihan atau menumbuhkan rasa percaya diri untuk lebih bisa mendekati lawan jenis”Ungkapnya.
Kemudian ,Lanjut Kapolres ,Dari hasil penelusuran tim satreskrim dan setelah dilakukan penyelidikan, “tersangka ini adalah seorang perempuan yang hanya mengaku – ngaku saja sebagai para normal.Modus yang du gunakan tersangka yaitu dengan aksi meramal debgan kartu kemudian memberikan semacam barang – barang untuk keperluan ritual seperti keris maupun batu akik yang di sampaikan kepada korban bahwa barang itu memiliki petuah”bebernya.
Disinggung soal berapa korban yang sudah berhasil di perdayai ,Kapolres Lamongan mengatakan,Untuk sementara melapor ke kita ada satu setelah kita telusuri lebih lanjut dalam perkembanganya ada empat orang sebagai korban dengan masing – masing kerugianya.
“Yang paling besar 30 juta dan yang paling kecil 1 juta.Total keseluruhan Hampir 37 juta hasil penipuan yang dilakukan melalui modus ngaku sebagai dukun”Terang Kapolres.
Dari hasil penanganan kasus ini dengan status tersangka yang bersangkutan adalah janda 10 tahun dan saat ini sebagai single parent serta tidak punya pekerjaan tetap itu ,Pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan dalam aksinya.
Barang bukti yabg berhasil diamankan antara lain 2 set kartu remi,1 buah keris kecil yang terbuat dari tembaga ,1 buah batu akik warna merah dan satu unit Handphone nerk Collpad.
Dari data yang didapat ,Tiga korban lain selain Anis Sulala yakni Yeti ,peremouan 23 tahun asal Desa Tuwiri Kecamatan Tikung,Siti peremouan 28 tahun asal Desa Sanur,Kecamatan Tikung dan Riska Wildya peremouan 18 tahun Jl.Kusuma bangsa ,Kelurahan Sukorejo,Lamongan
Akibat ulah dari dukun janda tersebut Kapolres Lamongan menegaskan bakal terancam Pasal 378 dan di hukum penjara pqling lama empat tahun.
“Pasal yang kita sangkakan dari aksinya,Tersangka di jerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun”Tegas Kapolres Lamongan. [mb9]

Tags: