Polres Lamongan Amankan Pengedar Pil Koplo Berumur Belasan Tahun

Kasus Narkoba di Lamongan yang diketahui diedarkan oleh seorang pemuda yang masih berumur belasan tahun.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,Bhirawa 
Kasus peredaran narkoba di Lamongan menjadi ancaman bagi para pemuda.Buktinya kali ini nasib apes menimpa pemuda satu ini yang hendak menikah.
Bukan karena ditinggal calon istrinya,Pemuda ini justru tertangkap polisi menjelang hari pernikahanya.
Pemuda berinisial DBP warga  Dusun Wotan Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan terpaksa diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan karena mengedarkan pil koplo jenis doble L.
Ia ditangkap beserta komplotan  tersangka lainya dalam pengungkapan kasus Narkoba di Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP DP Hutagalung, selain mengamankan DBP, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5.600 butir Pil Dobel saat dilakukan penggeledahan.
“Setelah diamankan petugas, DBP kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum sebagai pertanggunjawaban perbuatanya” kata AKBP DP Hutagalung, Selasa (5/11) siang.
Sedangkan  terkait rencana menikahnya DBP, pihak Polres Lamongan akan memfasilitasi.  “Kita akan memfasiltasi, termasuk memberi waktu dan tempat di Polres jika DBP tetap menjalani akad nikah” ungkap Feby, panggilan AKBP DP Hutagalung.
Feby yang didampingi Kasatreskoba Iptu Khusen juga menjelaskan, selain BDP, Satreskoba juga mengamankan sejumlah tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Lamongan selama dua pekan terakhir.
“Dalam dua minggu terakhir, secara keseluruhan Satreskoba berhasil mengungkap 5 kasus. Diantaranya dugaan peredaran Karnopen, Pik Doble L, Sabu-sabu. Dan dari 5 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka” papar Feby.
Diantara 10 tersangka tersebut, diantaranya  berinisial MAR warga Dusun Sumbergondang, Desa Sumberbanjar Kecamatan  Bluluk, RLD warga Slegi Kecamatan  Sambeng, DBP, HS warga Kelurahan Sukomulyo Lamongan, MNS warga Dusun Joto Kecamtan  Tikung.
Tersangka lainya adalah HS warga Dusun Kecamtan Jogoroto Jombang, QO  warga Dusun Wonosari Kecamtan Diwek Jombang, SO warga
Dusun Kecamtan  Trowulan Mojokerto, BA warga Dusun Petiyin Kecamatan Solokuro  Lamongan, KUS warga Karanggeneng.
Dari 5 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 6.100 butir pil Dobel L,  9,3 gram sabu,  1.000 butir pil carnophen serta sejumlah uang dan handphone, sepeda motor, mobil, timbangan digital, pipet (alat hisap sabu) Diantara tersangka tersebut  dijerat UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tersangka lainya dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara. [aha]

Tags: