Polres Lamongan Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal

Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara menjelaskan peredaran kosmetik illegal yang dilakukan tersangka WA warga Dusun Gilang Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Peredaran kosmetik ilegal berhasil di telusuri pihak Kepolisian Resort Lamongan.Keberadaanya yang sudah di ketahui, Polres Lamongan dengan cepat menggerebek tempat penyimpanan ribuan  kosmetik  illegal tersebut tepatnya di Dusun Gilang Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Selain mengamankan ribuan kosmetik yang membahayakan tersebut, petugas juga berhasil meringkus tersangkanya berinisial WA (27) warga Dusun Gilang yang kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arief  Mukti Adhi Sabhara menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran barang-barang ilegal dan tanpa izin, lalu petugas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka  ditemukan 2. 307 kosmetik ilegal berbagai macam merek, dan 2 galon yang masing-masing satu galon berisi 20 liter bahan baku kosmetik, berupa plasenta.
“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah menjual barang tersebut selama dua tahun terakhir dan dipasarkan ke daerah sekitar Lamongan” kata Kompol Mukti, Jum’at kemarin.
Menurut Mukti, cara kerja tersangka adalah  membeli bahan kemasan di  Pasar Jakarta dan di Surabaya, kemudian distribusikan atau dijual  kepada pemesan.
“Petugas akan melakukan pengembangan lebih lanjut karena dikawatirkan masih ada jaringan yang lain di Lamongan,  termasuk akan minta keterangan beberapa saksi, “ungkapnya.
Kini tersanka WA tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan karena dijerat pasal  197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [mb9]

Tags: