Polres Lamongan Bongkar Pembuatan Cecek Kulit Sapi

(Gunakan Bahan Berbahaya)
Lamongan, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Lamongan berhasil membongkar pembuatan cecek dari kulit sapi dengan menggunakan bahan kimia  berbahaya di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan.  Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa peralatan dan cecek, serta petugas juga mengamankan tersangka seorang wanita berinisial MT (43) warga  Desa Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, menuturkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktik yang dilakukan tersangka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan oleh sejumlah petugas Satreskrim Lamongan.  “Kami mendapatkan laporan dari warga, setelah informasi dianggap akurat, petugas kemudian melakukan penggrebekan” kata Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Minggu (18/6) siang.
Modus pembuatan cecek tersebut, lanjut Kompol Arief Mukti, pelaku melakukan pengolahan kulit sapi dengan direndam dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan mengembangkan, bersih, licin dan tahan lama. “Kemudian hasil olahan tersebut diedarkan di sejumlah pasar di wilayah Lamongan, Tuban dan wilayah Bojonegoro,” ungkapnya.
Dari aksi itu, tersangka memperoleh omset sebanyak Rp 3 juta perhari. Cecek ini kalau dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit yang kronis, diantaranya kanker dan penyakit penyakit lainya.  Kini tersangka harus mendekap di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman lima tahun kurungan penjara. Atau pasal 135 dan 140 UU RI Nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara dan denda maksimal  4 miliar” jelas Kompol Mukti menegaskan. [yit.mb9]

Tags: