Polres Lamongan ,Jaring Penjudi, Mucikari dan Pengusaha Miras

Lamongan, Bhirawa
Operasi Pekat Semeru Polres Lamongan berhasil menjaring lima kejahatan yang terjadi di Lamongan selama sepekan di dua hari pada bulan Ramadhan.
Dari tindakan kriminal yang berhasil terjaring adalah tindakan kriminal perjudian,mucikari dan pengusaha miras.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung,Kamis(24/5).
“Ini merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat(Pekat) Semeru 2018, yang sudah berlangsung 2 hari. Dalam rangka mengeliminir tindak kejahatan, seperti narkoba, prostitusi, judi, minuman keras dan seterusnya yang ada hubungannya dengan penyakit masyarakat”Kata AKBP Feby Hutagalung Kapolres Lamongan saat gelar perkara di komplek Mapolres.
Dia menjelaskan,Nah hari ini ada beberapa kasus yang berhasil kita ungkap, ada sekitar 5 perkara.
Disinggung soal pelaku industri minuman keras Feby menerangkan,Untuk miras ini berkat kerja sama dengan masyarakat, yang awalnya masyarakat memang mencium bau yang kurang nyaman, yang kemudian diinformasikan kepada polsek sugio dan ditindak lanjuti petugas dengan mengecek lokasi, dan ternyata benar si dalam rumah ditemukan berbagai macam alat dan bahan baku miras sebanyak 4000 liter, nanti apabila sudah di suling akan menjadi 60% dari jumlah tersebut”Terangnya.
Informasi dari pelaku,Lanjutnya, beliau masih baru kali ini, tapi ini masih kita dalami, dan tidak menutup kemungkinan pelaku ini merupakan pemain lama.
Sementara ini baru satu pelaku yang kita amankan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan yang mendalam apakah ada keterlibatan orang lain yang kira-kira mendukung dalam kegiatan produksi miras ini.
“Pelaku dijerat undang-undang tentang pangan, pasal 137 ayat 1 Juncto 77, ancaman hukuman 5 tahun, denda 10 milyar” Ungkap Feby.
Dari data yang didapat Harian Bhirawa kasus yang di ungkap lainya yakni soal judi dan mucikari.
Rincianya menyebutkan,Polres Lamongan mengamankan beberapa tersangka beserta alat buktinya.
Untuk kasus yang mucikari dalam giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2018, Polres Lamongan berhasil mengamankan  para mucikari.
Antara lain, Suwarni (43) warga Kecamatan Purwosari Bojonegoro, Ismawati (30) dan Hasanah (30) keduanya warga Kecamatan Jangkar Situbondo. Kemudian juga mengamankan dua laki-laki Malikun (32) dan Rohibatul Anam (42) merupakan warga Kecamatan Panceng Gresik.
Agar tidak diketahui petugas, bisnis esek-esek ini dilakukan di warung kopi milik Suwarni di Desa Petiyen, Kecamatan Sulokuro. Dengan mempekerjakan 6 perempuan pekerja sex komersial (PSK). Motifnya pengunjung yang datang di warung tersebut selain disuguhi kopi akan ditawari sejumlah nama perempuan. Jika sepakat, tarif satu PSK sebesar Rp 100 ribu.
Ditambahkan, 3 mucikari itu diamankan petugas atas tuduhan memperdagangkan manusia. Degan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Sedang untuk 6 perempuan PSK sendiri, Kapolres akan mengirimkan ke Dinas Sosial (Disnsos) Kabupaten Lamongan. Untuk dilakukan penyadaran.
Sedangkan kasus lain yang berhasil diamankan lagi, adalah perjudian. Dalam giat itu, Polres Lamongan berhasil mengamankan 3 tersangka penjudi. Antara lain, Sipen (50) warga Desa Kedungdadi, Kecamatan Sugio, Kartam (55) warga Desa Meragel, Kecamatan Ngimbang dan Suhadak (50) warga Desa Kedungrembuk, Kecamatan Sukodadi.
Mereka diamankan petugas karena terbukti melakukan perjudian berupa dadu di wilayah Kecamatan Ngimbang. Hasil dari perjudian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat penutup tempurung, 3 buah mata dadu, lampu templek dan uang sebesar Rp 5.895.000. Mereka terancam melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP pasal 2 ayat 1 UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. [mb9]

Tags: