Polres Lamongan Lumpuhkan Dua Pemuda Spesialis Curi Motor Dini Hari

Wakapolres Dan Kasat Reskrim Lamongan saat gelar perkara di Mapolres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan berhasil memberi hadiah timah panas dalam melumpuhkan dua pemuda yang lihai saat melakukan aksi pencurian motor di waktu dini hari,Selasa(16/10).
Kedua pemuda tersebut terpaksa di tembak lantaran aksinya yang meresahkan warga Lamongan hususnya dan warga sekitar pada umumnya.
Strategi pelaku Curanmor di Kabupaten Lamongan dalam mencuri dan menjual barang hasil curianya sudah bisa di bilang sangat milenial.
Terbukti dua orang pemuda spesialis ini mampu melakukan aksinya meski sepada motor terpakir di teras rumah.
Dua tersangka tersebut adalah , Eko Apriyanto (25) pemuda Dusun Meteseh Desa Lebakhadi Kecamatan SugioLamongan dan Kusnadi (35) warga Desa Lebak hadi Sugio ini.
Keduanya sangat memahami  kondisi di Lamongan.Modusnya, pelaku berdua mengendarai sepeda motor dan keliling ke desa-desa dari kecamatan ke kecamatan lainnya.
Tersangka baru melancarkan aksinya  pada pukul 02.00 WIB dini hari dengan incaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
“Pola operasinya pada dini hari, pada jam-jam masyarakat tertidur lelap,” ungkap Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat di Mapolres Lamongan.
Sisi Milenialnya, sepeda motor curiannya dijual dan ditawarkan online. Cara penjualan ini diakui tersangka lebih efektif dan tidak banyak membuang waktu dan tenaga.
Namun penjualan cara online yang dipraktikkan dua tersangka justru menjadi blunder.Jejak dua tersangka dengan cepat di ketahui tak lepas dari akun dan cara penjualannya.
Tim Jaka Tingkir kemudian  bergerak cepat menangkap Eko saat hendak melakukan transaksi 4 unit motor hasil curian tersangka di tiga TKP, Desa Bulutigo Kecanatan Laren Lamongan, Desa Sambangrejo Kecamatan Modo dan di Desa Sumberagung Modo Lamongan berhasil diamankan, diantara barang bukti, satu telah dikanibal.
“Barang buktinya yang kita amankan adalah kunci T,alat inilah yang selalu menjadi andalan saat melakukan aksi curanmor” kata Wakapolres Imara.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor  diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, ,1 Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Honda Mega Pro dan 1 unit sepeda motor GL Max.
Sempat  salah satu tersangka Eko mencoba melawan dengan cara kabur ahirnya pistol berisi timah panas berhasil di tembakkan oleh petugas tepat di Kaki kananya.
“Dari hasil penyelidikan ada 13 tempat kejadian perkara oleh dua tersangka ini,
Pelaku merupakan residivis, pernah ditahan dalam kasus yang sama, setelah ditahan bukan tobat, namun malah menjadi dan memangsa banyak korban” ungkap Imara.
Wakapolres Lamongan juga menegaskan,Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” Kata Imara menegaskan. [mb9]

Tags: