Polres Lamongan Ringkus Habib Assegaf Abal – abal

Habib Assegaf abal – abal di tangkap Satreskrim Polres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Polres Lamongan mengamankan seorang Habib abal – abal Ainur Rofiq (37)  , pria asal Desa Bedak Barat Ds. Banyuajuh Kec. Kamal,
Kabupaten Bangkalan,Rabu(11/9)
Mengaku sebagai Habib ,Ainur Rofiq  ternyata melakukan aksi penggelapan mobil milik H.Ikwan asal Kecamatan Laren, Lamongan.
Jajaran Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil membekuk habib Assegaf Abal abal tersebut di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Senin (9/9), lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang bernama Ainur Rofiq alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf dengan gelar Mustahil Bagi Anda (MBA) tersebut mendatangi rumah korban di Kecamatan Laren bersama rekannya.
Sesampainya di kediaman korban, pelaku kemudian mengambil mobil Suzuki APV berwarna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) S-1672-JD. Usai menggasak mobil pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.
Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian membiarkan mobil yang dipinjam itu dibawa pergi. Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang ia pinjam. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap disebuah warung kopi di Gresik. “Pelaku berhasil kita amankan saat ngopi di Gresik,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat.
Atas tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 77.000.000. Sementara mobil yang dibawa lari oleh pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Lamongan. Untuk memastikan bahwa pelaku ini tidak mengalami gangguan jiwa, Norman (sapaan akrab Kasat Lantas Polres Lamongan) mengaku akan memeriksa kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa di Surabaya. “Kita akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaku, tapi hasil pemeriksaan rekam medik beberapa tahun lalu pelaku dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Pelaku yang tinggal di RT 001, RW 009, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, itu juga melakukan kejahatan lainnya, seperti merampas perhiasan emas dan jam tangan berharga milik para korbannya. Tersangka ini juga melakukan penipuan lain seperti bisa menjadikan calon kepala desa yang akan bertarung pada 15 September 2019 nanti di Lamongan. “Korban juga menjanjikan bisa menjadikan calon kepala desa menang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang memiliki gelar Mustahil Bagi Anda (MBA) itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan bagi para korban khususnya warga Lamongan yang merasa ditipu pelaku segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan. “Kasus ini terus kita kembangkan,” pungkasnya. [aha]

Tags: