Polres Lamongan Ringkus Pemalsu BPKB dan STNK

Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung saat menggelar perkara di Mapolres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan menangkap empat orang tersangka pemalsuan BPKB serta STNK. Tersangka mengakui jika aksi kejahatan ini sudah di lakukannya kurang lebih 1 tahun.
Keempat tersangka yakni ME (22) alamat Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, AE (45) Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, AS (50) Dusun Pilang, Desa Wangun Rejo, Kabupaten Lamongan, AG (29) Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
“Dari empat orang tersangka yang di amankan mereka punya peran masing-masing, jadi ada yang menyiapkan kendaraan bermotor untuk di palsukan. Surat-suratnya, nomer mesin atau nomer kerangka nya, kemudian dari setelah ada kendaraan bermotor baru di siapkan surat-surat kendaraan nya yang di duga surat ini dari Jakarta,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis(14/2).
Sedangkan, Sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni 3 Unit mobil beserta 3 BPKB dan 3 STNK palsu.
Kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat, bermula tersangka AE menyiapkan Buku BPKB dan BPKB diserahkan ke tersangka H.Maskurin (DPO) untuk di buat identitas kendaraan milik tersangka H. Maskurin (DPO).
Setelah Mobil, STNK dan BPKB sudah siap, maka kendaraan oleh tersangka ME di serahkan kepada tersangka AS dan AG. Kemudian di jual ke Hj. Liswati. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang di amankan polres Lamongan untuk di lakukan pengembanganan kasus.
” Mobil dipasarkan atau dijual di daerah Jawa timur, saat ini untuk penadahnya masih dalam proses pengejaran, jadi 3 kendaraan yang sudah di beli olehnya itu di beli dengan harga murah,” jelas Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.
Diduga mobil mobil tersebut di dapatkan dari hasil mencuri bahkan di duga juga di dari hasil kredit macet.
” Jadi untuk ke 3 Tersangka ini diterapkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan bagi penadah itu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Pungkas Feby. [Mb9]

Tags: