Polres Lamongan Tangkap Dua Tersangka Aksi Penipuan

Waka Polres Lamongan Kompol Arie Mukhti membeberkan sejumlah barang bukti. (Alimun hakim/bhirawa).

Lamongan,Bhirawa.
Edi Susilo, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kronologis aksi penipuan yang dilakukan oleh dua orang tersangka  Suoriyadi dan Syahrur Rojab bermula saat korban bernama Edi Susilo, warga dari Bojonegoro tersebut mengeluh sedang tidak punya uang kepada tersangka Supriyadi.
Supriyadi salah satu tersangka yang merupakan warga Perumnas Sukomulyo Lamongan tersebut kemudian mengenalkan korban kepada Syahrur Rojab yang dianggap punya kemampuan menggandakan uang dalam jumlah banyak yang bernama Syahrur Rojab.
Setelah berkenalan dengan Syahrur Rojab, akhirnya disepakati jika korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Syahrur Rojab untuk digandakan menjadi 4 miliar sesuai janjinya.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti  menjelaskan kepada wartawan jika uang Rp 5 juta tersebut , sebagai syarat untuk digandakan sebesar Rp 4 miliar.
“Ketika penyerahan uang ini, tersangka Supriadi menyiapkan 6 buah kardus yang ditutup kain putih dan sajadah yang ditaburi bunga dan menyalakan dupa,” terang Arief Mukti saat gelar perkara di mapolres, Kamis (8/6).
Setelah semua syarat terpenuhi, jelas wakapolres, korban disuruh wudlu dan membaca surat Alfatihah sebanyak 100 kali, agar kardus bisa terisi uang yang banyak. Setelah ritual selesai, lanjut Arief, hanya 1 kardus saja yang berisi uang negara Brasil dengan pecahan 10 ribu sebanyak 1 bendel atau 100 lembar.
“Setelah mendapat uang mata uang asing ini, korban kemudian menukarnya di salah satu bank di Surabaya dan diketahui kalau uang tersebut adalah uang mainan, sehingga korban melapor ke polisi,” katanya.
Mendapat laporan itu, polisi menindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua tersangka saat di terminal bus di daerah Magetan. Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni, sejumlah jimat, pecahan uang dari China, Kroasia dan juga dari Brazil. Selain itu, polisi juga mengamankan kardus dan sajadah yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi tipuan penggandaan uang tersebut. Barang bukti lain yang diamankan adalah 2 motor dan 1 buah pistol softgun.
“Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan aksinya ini 2 kali dalam 2 tahun, tapi korban yang pertama tidak melapor ke polisi,” tambahnya.
Kini 2 tersangka dimasukkan di sel tahanan Mapolres Lamongan dan Polisi,  menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”Pungkasnya. [Mb9]

Tags: