Polres Lamongan Tangkap Komplotan Pemerasan Juga Positif Narkoba

Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung membeberkan para komplotan pemerasan ternyata juga positif narkoba.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Lima orang komplotan pelaku tindak pemerasan berhasil diringkus Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lamongan. (25/01).
Para komplotan tersebut berhasil ditangkap setelah seorang korban, A-S-A (38),warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk, melaporkan ke Polisi jika dirinya telah diperas oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Polri.
Tak hanya itu kelima penjahat itu juga diketahui positif menggunakan narkoba setelah di tes urine. Namun Kapolres mengatakan tidak ditemukan barang bukti narkoba saat dilakukan penggeledahan.
“Kronologisnya penagkapan ini berdasarkan laporan dari korban, dan setelah kami dalami ternyata memang ada unsur kriminal atau termasuk kategori premanisme. Hingga tim opsnal reskrim Polres Lamongan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., MH.didampingi Kasat Reskrim AKP. Yadwivans Jumbo Qantasson kasus pemerasan tersebut di Mapolres Lamongan. Jumat (26/01).
Kapolres membeberkan , kami juga melakukan tindakan tes urine terhadap 5 orang tersebut.” Dari tes urine mereka semuanya ternyata positif mengkonsumsi narkoba.Tetapi kami tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan dan penggeledahan,” tandasnya.
Dari tindakan para tersangka tersebut, menurut Kapolres, mereka melakukan aksi pemerasan terhadap korban yang punya kendaraan yang memarkirkannya di sebuah lahan kosong.
Jadi seolah-olah mereka bertindak sebagai utusan pemilik lahan dan meminta uang yang katanya untuk ganti parkir. Dan salah satu dari mereka ada yang berperan atau berpura-pura sebagai anggota polisi,” lanjutnya.
Kelima orang tersangka tersebut yakni SF (43), warga Desa Beruh Kecamatan Sampang Madura, S-K (34), warga Jalan Babatan Kelurahan Gundi Kecamatan Bubutan Surabaya, yang keduanya bekerja sebagai jual beli barang-barang rongsokan. Selanjutnya SP (43), warga jalan Gundi Ril Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, M-M (28), warga jalan Babatan Kelurahan Gundi Kecamatan Bubutan Surabaya, dan satu orang terakhir yang mengaku sebagai anggota polisi IM (43), warga Wonokusumo lor Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Selain menahan kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil daihatsu Xenia Nopol. L-1208-VR, uang tunai senilai 12.500.000 rupiah, pistol maenan jenis revolver, 1 buah handy talki, 3 buah kartu pers Metro Pos, 1 buah kartu pers Singgasana dan 1 buah kartu pers Saber Pungli.
“Tersangka terancam melanggar pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP Jounto pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan atau penipuan, dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara,” tandasnya. [mb9]

Tags: