Polres Lamongan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

IMG-20160129-01082Lamongan,Bhirawa
Belenggu tangan terbuat dari besi,berbentuk bulat berhasil dikuncikan kepada tangan dua tersangka oleh Creeme investigator Sat Reskrim Pores Lamongan.Dua tersangka itu diborgol Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui melakukan penggelapan dan penipuan sembilan unit mobil yang  berbeda-beda jenis.
Dua tersangka dalam penggelapan dan penipuan tersebut antara lain berinisial NA Bin Kardi (32) asal dari Desa Takeharjo,Kecamatan Solokuro Kab.Lamongan dan HR alias IR Bin Adip(39) pedagang asal dari Dsn.Kebon tengah Ds.Rejo tengah Kec.Deket,Kab.Lamongan kini mendekam di tahanan Polres lamongan.
Modus operandi kedua pelaku penggelapan dan penipuan tersebut,mulanya datang ke rumah  orban Tarmuji tepatnya di Desa Bulubrangsi,Kec.Laren Kb.lmongan  yang menjadi tempat kejadian  perkara(TKP).Pada saat itu,tersangka NA menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol S
1630 JD untuk mengantarkan istrinya berobat.namun,setelah mobil dibawa oleh tersangka tak kunjung dikembalikan.Sehingga korban sampai di melapor sebab,korban sudah menduga tidak kunjung dikembalikannya mobil miliknya itu  digadaikan kepada orang lain.
Kapolres Lamongan AKBP Trisno Rachmadi saat dalm prees release,Jum’at(29/1), mengatakan “Terkait dengan Laporan yang masuk No.13 Januari 2016,Alhamdulillah saat ini kita berhasil menangkap dan mengembangkan kasus kedua tersangka warga lamongan ini yang melakukan
penggelapan dan atau penipuan mobil,Awalnya mereka merental,meminjam kendaraan,Setelah mendapatkan kuncinya kemudian dibawa kabur dan tak kunjung kembali hingga ada laporan dari korban Saudara Tarmudji”Katanya.
Selanjutnya,Lanjut Trisno,Satreskrim Polres Lamongan melakukan pengejaran dan pengembangan.Alhamdulillah kita berhasil menangkap NA kemudian mengembang kepada IR bin Adip yang berperan sebagai penerima mobil dan mencarikan penggadai lain,IR bin Adip setelah ditangkap kemudin di keller oleh kepolisian untuk mencari barang bukti.Hasilnya,Sat Reskrim Polres Lamongan berhsil mengamnkan 9 unit mobil berbagai jenis dan type dari berbagai tempat,untuk tindak lanjut Polres lamongan akan melakukan lidik dan sidik lebih lanjut dalm perkara ini,Kedua tersangka akan dikenakan Pasa 372 dn atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”Pungkas Kapolres Lamongan.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 unit mobil berbagai jenis dan dari berbagai tempat, yaitu di Lamongan sebanyak 4 unit, Jombang 1 Unit, Gresik 1 Unit dan Sarang Rembang Jawa Tengah sebanyak 3 Unit mobil.
Disisi lain,Ada satu hal yang sedikit mengejutkan diantara 9 mobil yang berhasil diamankan Polres Lamongan dan menjadi BB(Barang bukti)  itu.Pasalnya,Mobil Maarinir dengan Nopol L 1781 RI menjadi korban dalam aksi penggelapan dan penipuan dua tersangka tersebut. [Mb9]

Tags: