Polres Lamongan Tangkap Residivis Curanmor Antar Daerah

Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra SIK, didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara dan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wisnu Prasetyo bersama residivis curanmor antar daerah. (Alimun Hakim/Bhirawa).

Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra SIK, didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara dan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wisnu Prasetyo bersama residivis curanmor antar daerah. (Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan berhasil meringkus Residivis tindakan kriminal curanmor yang selama ini menjarah dan meresahkan masyarakat Lamongan dan daerah lain. Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga bertekad membongkar jaringan curanmor dengan mendalami semua yang diduga terlibat. Seperti pada keterlibatan salah satu pegawai Lapas Lamongan yang diduga menjadi penadah dalam tindakan curanmor tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra S.I.K Senin (21/11) dalam Konferensi Pers di Mapolres Lamongan Kepada wartawan mengungkapkan, jajaran Reskrim Polres Lamongan telah berhasil mengungkap jaringan curanmor yang cukup besar. “Selama ini memang kita cari dan pelaku-pelakunya merupakan pemain lama,” ujar Kapolres.
Dia juga menjelaskan dalam penangkapan pelaku yang merupakan Residivis dan menjadi buronan pihak kepolisian. “Mereka adalah Residivis yang melakukan aksinya di delapan TKP (Tindak Kejadian Perkara) dan ada di TKP lain juga, di luar daerah yakni, Gresik dan Surabaya,” terangnya.
Disinggung terkait adanya keterlibatan pegawai Lapas Lamongan yang diduga menjadi penadah dalam jaringan curanmor tersebut, Kapolres Lamongan bakal mendalami siapa pun yang terlibat dalam jaringan curanmor.
“Terkait dengan 480 (penadah)-nya akan kita dalami, siapa pun yang terlibat akan kita dalami sejauh mana keterlibatan pegawai lapas yang diduga sebagai penadah,” tegas dia.
Dalam berita acara diketahui,Tim Opnal Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur berhasil residivis Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang selama ini beroperasi di Lamongan, Gresik dan Surabaya. Residivis tersebut berinisial ST (25), warga perumahan Made Kidul, Kecamatan/Kota Lamongan dan SAM (25) yang berasal dari Dusun Kumisik, Desa Lawangan, Kecamatan Sugio,pelaku terpakasa ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kedua pelaku curanmor merupakan residivis yang tercatat tiga kali keluar masuk penjara dan selama ini sering meresahkan masyarakat Lamongan. Keduanya ditangkap pada Kamis (17/11) lalu. Dari penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 kendaraan roda dua berbagai jenis dan satu unit mobil Toyota Avansa yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku. Juda Nusa menambahkan, atas tindak kejahatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, Juda Nusa menambahkan, bagi masyarakat Lamongan yang pernah melaporkan kehilangan kendaraan bermotor untukb segera mendatangi Polres Lamongan. “Bisa pinjam pakai karena masih menjadi barang bukti untuk penyelidikan dan persidangan,” tambahnya. [mb9]

Tags: