Polres Lamongan Ungkap Sembilan Perkara Narkoba Sebulan

Dalam satu bulan,Polres Lamongan sukses bongkar peredaran narkoba.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Genap satu bulan, Satreskoba Polres Lamongan mengungkap 9 kasus narkoba. Total tersangka dalam 9 kasus yang berhasil diungkap Polres Lamongan ini sudah ada sebanyak 11 tersangka yang diamankan.

“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 60,33 gram, kemudian pil karnopen 130 butir serta pil dobel 99 butir,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat rilis punegungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (24/2).

Menurut miko, keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan dalam mengungkap kesembilan kasus narkoba tersebut tak lepas dari peran masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” tuturnya.

Miko menambahkan, tingginya kasus peredaran narkoba di Lamongan menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

Polres Lamongan, kata Miko, akan melakukan pemetaan guna memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba.

“Tentunya kami akan evaluasi, mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya. Ini yang akan kita gunakan dalam pemberantasan narkoba,” ucap Miko.

Hasil evaluasi dan mapping nantinya juga akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, untuk bersama-sama melaksanakan upaya pemberantasan narkoba.

“Karena kami yakin bahwa penanganan narkoba tidak hanya pengungkapan, tidak hanya upaya represif dari anggota Polri, tapi juga butuh kerjasama dengan instansi terkait, termasuk didalamnya adalah masyarakat,” kata Miko.

Sementara untuk para tersangka kasus narkoba yang telah diamankan Polres Lamongan, diterapkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maks 12 tahun, kemudian Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. [aha.yit]

Tags: