Polres Lamongan Utamakan Pencegahan

Bupati Fadeli bersama Kapolres Lamongan Menandatangani MOu pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, Senin (5/11). [Suprayitno/bhirawa]

Lamongan Bhirawa
Pemkab Lamongan resmi mengikat nota kesepahaman bersama dengan Polres dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan  dana desa.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama itu dilakukan di Pendopo Lokatantra, Senin (6/11).
Selain dihadiri langsung Bupati Fadeli dan Kapolres AKBP Juda Nusa Putra, jajaran Forkopimda Lamongan juga hadir lengkap. Kepala Desa bersama jajaran Polres juga dihadirkan di Pendopo Lokatantra.
Kerjasama di tingkat kabupaten ini menindaklanjuti kerjasama serupa yang sudah dilakukan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pembangunan Desa dengan Polri, 20 Oktober 2017 lalu.
Kapolres menyebutkan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan  dana desa ini nantinya akan dilakukan Polsek bersama Babinkamtibmas. Dia juga menegaskan institusinya dalam pengawasan dana desa akan mengutamakan tindakan pencegahan.
“Babinkamtibmas kini memiliki landasan hukum di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan  dana desa. Dengan adanya ini Kades tidak perlu merasa nanti akan terhambat kinerjanya, ” kata Kapolres.
Dia bahkan menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan  dana desa.
Sementara Bupati Fadeli menyadari ada yang perlu diperkuat, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan desa dalam administrasi pengelolaan dana desa.
Karena itu dia memerintahkan ada pendampingan terkait itu oleh kecamatan masing-masing.
Nota kesepahaman bersama itu seperti dijelaskan Sekkab Yuhronur Efendi untuk menjalin komunikasi yang baik antara pihak terkait. Dengan harapan dari tindaklanjutnya adalah pengelolaan dana desa yang efektif , efisien dan akuntabel.
Ruang lingkup kerjasama ini akan mengutamakan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Termasuk fasilitasi bantuan pengamanan dan pengelolaan dana desa. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Kerjasam ini juga mengatur penguatan pengawasan pengelolaan dana desa dan pertukaran data atau informasinya.
Di Lamongan, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) terus meningkat. Tahun 2015, total alokasi untuk dua pos itu mencapai Rp 249.037.212.500, tahun 2016 menjadi Rp 412.877.546.223 dan di 2017 kembali naik menjadi Rp 489.919.633.300.(yit)

Rate this article!
Tags: